BITUNG
- Oknum pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Kota Bitung, pria
OK alias Odi (46) warga Kelurahan Pinokalan Kecamatan Matuari adalah satu
diantara pelaku kasus bermain judi kartu remi jenis Zong yang berhasil
diamankan tim khusus (timsus) Tarsius Polres Bitung.
"Iya,
jadi kami terus menekan upaya penyakit masyarakat apa saja baik pencurian,
penganiayaan, penggelapan, miras hingga judi. Dan pada hari Selasa (15/3)
kemarin sekitar pukul 22.00 wita mengamankan lima orang asik main judi Zong di
sebuah rumah warga di Kelurahan Manembo-Nembo tengah lingkungan IV Kecamatan
Matuari," tutur Kanit Timsus Tarsius Bripka Arnold Moningka kepada Tribun
Manado, Rabu (16/3).
Dijelaskannya,
penggerebekan para pelaku judi kartu remi jenis atas kerja sama masyarakat yang
sudah tidak nyaman dan resah dengan aksi para pelaku yang bermain judi. Kelima
pelaku adalah OK alias Odi (46) warga Kelurahan Pinokalan, WP alias Wondal (45)
warga Manembo-Nembo atas, BK alias Boni (59) warga Kelurahan Girian Atas, MM
alias Ona (39) warga Manembo-nembo dan tuan rumah FD alias Nona (60) berhasil
diamankan berserta barang bukti. "Mereka main dua dua kartu remi dengan
uang tunai ratusan ribu rupiah," tambahnya.
Akibat
perbuatan mereka, lanjut Arnol para pelaku bakal dijerat dengan KUHP pasal 303
dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Beberapa hari sebelumnya pada hari
Sabtu (5/3) pihaknya berhasil amankan tiga orang warga sedang bermain judi
kartu domino jenis Qiu-qiu di Kelurahan Tewaang Kecamatan Ranowulu dengan
barang bukti diamankan dua pack kartu domino.
"Untuk
kasus ini taruhannya banyak, dari barang bukti yang diamankan uang taruhan di
atas meja Rp. 1.250.000," tukasnya.
Terpisah
terinformasi OK alias Odi tercatat sebagai pegawai di kantor Kecamatan Matuari,
Elvis Mantouw selaku camat saat dikonfirmasi menampik tidak ada pegawainya
bernama OK alias Odi.
"Itu
mantan pegawai disini, sekarang sudah di Dinas Pemuda dan olahraga," tutur
Elvis.
Jhon
Michael Sondakh selaku Kadis Dinas pemuda dan olahraga saat dikonfrontir
mengaku sempat ada pegawai bernama OK alias Odi tapi sudah pindah ke tempat
lain.
"Dia
kerja di kami sampai akhir tahun lalu sekarang sudah non job di bagian sekretariat
daerah kota Bitung," terang Sondakh.
Malton
Andalangi Plt Sekretaris daerah Kota Bitung saat dikonfirmasi mengenai adanya
PNS yang tertangkap main judi langsung bertindak dengan melakukan pengecekan
dimana dia bekerja dan identitas lengkapnya siapa untuk diproses sesuai aturan
dan ketentuan yang berlaku.
"Kalau
benar terbukti harus terima konsekuensi hukum dan disiplin pegawai dalam PP
nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai akan kami berikan sanksi
tegas," tegas Malton. Dia mewarning kepada seluruh PNS dilingkungan pemko
Bitung untuk jangan coba-coba terlibat dengan masalah hukum karena sanksinya
jelas dan tidak ada ampun supaya ada efek jerah. "Mengenai sanksi seperti
apa akan dilihat dari hasil pemeriksaan," tukasnya.
AKP
C Samuri selaku Kasat Reskrim Polres Bitung kepada Tribun Manado menyesalkan
warga yang tertangkap melakukan perbuatan kriminal judi, karena tidak seimbang
dengan jeratan hukum yang akan diterima mereka.
"Tapi
kalau kedapatan kami akan tindak," tegas Samuri. Pihak tidak tinggal diam
dengan terus melakukan sosialisasi dan penyampaian agar masyarakat berhenti
dengan prilaku judi karena pihak tak segan untuk menangkap dan proses sesuai
hukum yang berlaku.
"Tidak
ada toleransi apaun jenis judi kami tangkap mau besar ataupun kecil
taruhannya," tukasnya. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar