BITUNG
- Warga Kelurahan Duasudara, Kecamatan Ranowulu, Kota terus berjuang masuk
daerah lingkar tambang atau desa binaan perusahan tambang emas, PT Meares
Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusa (TTN).
Mereka
kembali demonstrasi dan menutup akses jalan di Duasudara menuju perusahan yang
berlokasi di wilayah Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Desa Pinenek
dan Desa Winuri Kecamatan Likupang Timur, Minut. Mereka juga melakukan
pertemuan dengan perwakilan perusahan dan pemerintah kelurahan di balai
kelurahan, Rabu (16/3).
"Johanis
Untung dari Bagian Community, Albert Woworuntu dari Bagian Security, Amir dari
Human Relation PT MSM. Semenatara sub kontraktor PT Samudera Mulia Abadi (SMA)
kontraktor diwakili Ignatius Wantania dan Maurits Rompis. Sudah ada kesepakatan
antara pihak perusahan dan masyarakat, dan akan ditindaklanjuti pada Senin
pekan depan," kata Sammy Lombogia, Lurah Duasudara kepada Tribun Manado,
Jumat kemarin.
Jeffry
Sigar warga Duasudara yang mengikuti proses mediasi antara perusahaan tambang
emas dengan warga yang dihadiri Kasat Intelkam AKP Deky Pangandaheng, Kapolsek
Ranowulu Iptu Sutarta mengatakan, sebagai warga kukuh agar permohonan mereka
bisa dikabulkan. "Masalah kami ingin masuk menjadi desa binaan sudah
sangat lama disampaikan," ujar Sigar, kemarin.
Sandro
Lumatauw, warga lainnya menyebut, tuntutan warga adalah dimasukannya kelurahan
mereka menjadi desa binaan karena banyak hal di antaranya, kelurahan tersebut
satu-satunya akses lewat dari Bitung menuju tambang untuk alat berat
perusahaan. "Akibat beroperasinya tambang, satu dampaknya adalah
berkurangnya debit air atau sumber air Kelurahan Duasudara. Selain itu bunyi
bising dan debu dari truk dan kendaraan berat perusahaan yang kerap melintas
membuat warga keberatan," kata Sandro.
Dia
mengaku heran, pengusulan agar Kelurahan Duasudara bisa masuk menjadi desa
binaan mengendap entah ke mana. "Sementara di wilayah lain, ada desa
binaan yang baru saja dimasukan walaupun itu wilayah pemekaran, kenapa kami
tidak," katanya.
Dalam
proses mediasi itu, akhirnya dicapai kesepakatan yang ditandatangani oleh
seluruh warga dan pihak perwakilan perusahaan. Isinya antara lain warga meminta
pihak perusahaan untuk melihat kembali surat kesepakatan yang sudah diserahkan
ke perusahaan pada tahun 2010 yakni pengusulan dimasukannya Kelurahan Duasudara
sebagai desa binaan.
"Kami
meminta perusahaan memberikan jawaban lisan pada Senin pekan depan terkait
permohonan warga ini, jika tidak maka warga akan kembali melakukan aksi damai
setiap hari sampai tuntutan dipenuhi," ujar Sandro.
Herry
Inyo Rumondor, Humas PT MSM dan PT TTN yang dikonfirmasi melalui ponselnya
kemarin menjelaskan, tuntutan dari warga Kelurahan Duasudara agar masuk menjadi
wilayah lingkar tambang bersama tiga kelurahan di Bitung masing-masing
Pinasungkulan, Batuputih Atas dan Bawah, merupakan hal yang wajar.
Menurutnya,
tujuan tuntutan seharusnya ke Pemerintah Provinsi sebagai pemegang kebijakan
penuh. "Saya ingin menjelaskan, desa yang masuk ke desa binaan atau
disebut social border area atau juga desa lingkar tambang ditentukan
berdasarkan kajian dan perhitungan yang matang dan tertuang dalam dokumen Amdal
perusahaan," kata Inyo.
Memang
yang menginisiasi dokumen Amdal tersebut adalah perusahaan namun isi dari
dokumen itu disusun dan dikaji oleh tim. "Posisi mereka independen serta
mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup serta Pemprov Sulut dan
kelurahan sesuai dengan dokumen Amdal kami yang izinnya dikeluarkan tahun 2009
yang lalu, hanya tiga kelurahan saja di wilayah Bitung," kata Rumondor. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar