Jumat, 15 Juli 2016

Baru Lima Perusahaan Laporkan CSR

BITUNG - Penyaluran corporate sosial responsibility (CSR) dari sejumlah perusahan di Kota Bitung dinilai belum optimal. Terbukti dari laporan baru lima dari ratusan perusahan memasukan program CSR di tahun ini.


"Dari 100-an lebih perusahan baru PT Krismas Witicko Makmur, Pelindo IV Cabang Bitung, Bintang Mandiri Bersaudara, Salim Ivomas Pratama dan Mapalus Makawanua yang memberikan laporan program CRS tahun 2016 ini," ujar Ellen Sutrisno, Kepala Bagian Sumberdaya Alam (SDA) Setda Kota Bitung saat menghadiri kunjungan kerja dalam rangka Inventarisasi Materi UU tentang CSR di Kota Bitung Pemerintah Kota Bitung dengan Anggota Komite III DPD RI dapil Sulut Stefanus BAN Liow, Selasa (12/7).

Di hadapan senator asal Sulut, Wali Kota Bitung Max Lomban dan Plt Sekda Kota Bitung mengutarakan di Bitung sudah ada regulasi yang mengatur tentang CSR, yaitu Perda nomor 5 tahun 2014. Tim fasilitasi kemudian akan ditindaklanjuti dengan pembentukan forum pada pekan depan.

Meski sudah jalan akan tetapi masih kurang koordinasi antara pemerintah dan korporat untuk menunjang kegiatan dari pemerintah yang tak diakomodir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Akibatnya perusahan jalan sendiri dan pemerintah jalan sendiri programnya. Nah, untuk itulah harus dijembatani, kebutuhan masyarakat, program pemerintah dan ketersediaan CSR dari perusahan," kata dia.

Pihaknya telah menyurat ke perusahan, meminta laporan CSR tahun sebelumnya dan minta laporan CSR di tahun berjalan ini.

Wali Kota menambahkan untuk regulasi CSR di Kota Bitung berdasarkan Perda nomor 5 tahun 2015, perwako nomor 24 tahun 2015 tentang fasilitas penyelenggaraan sosial tanggung jawab perseroan terbatas. Keputusan wali kota nomor 88 tahun 2015 tentang pembentukan tim fasilitasi. "Semua tentang regulasi sudah lengkap," cetusnya.

Terlepas dari itu semua Lomban menegaskan dengan mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemko Bitung untuk jangan bermain-main dengan CSR.

"Jangan meminta-minta kepada perusahan mengenai CSR secara pribadi, saya tidak mau mendengar ada laporan seperti itu harus melalui forum yang bentuk oleh pemerintah," tegasnya.

Terpisah Angggota DPD asal Sulut, Stefanus BAN Liow, menjelaskan sebelum disahkannya RUU inisiatif tentang CSR perlu dicari tahu apakah di daerah sudah ada regulasinya atau tidak. Jika belum ada, apa yang menjadi hambatan untuk bisa dibikinkan aturan mengenai CSR.

"Mengenai sanksi, dengan adanya regulasi akan memagari perusahan yang tidak memberikan CSR," jelas Liow.

Lanjutnya, mengenai perhitungan berapa persen pemberian CSR dari perusahan untuk pemrintah dan masyarakat itulah yang nantinya akan dibahas DPD RI dan pihak terkait di pusat.  manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar