BITUNG
- Aksi pemuda 22 tahun JA laias Jendri
dalam melakukan aksi perampasan disertai dengan tindakan kekerasan mengambil
Handphone milik pelajar sekolah dasar (SD) di kota Bitung akhirnya terhenti,
setelah tim kusus (timsus) Tarsius Polres Bitung membekuknya tanpa perlawanan
di rumahnya Senin (29/2).
"Tersangka
Jendri sudah tujuh kali melakukan aksi dengan sasaran handphone milik anak-anak
SD, terakhir aksinya dilakukan pada Senin (22/2) dan dua hari kemudian beraksi
lagi," tutur Kapolres Bitung AKBP Reindolf Unmehopa melalui Bripka Arnold
Moningka Dantim Tarsius, kepada Tribun Manado, Selasa (1/3) kemarin.
Tersangka
yang tercatat tinggal di kompleks Candi Kelurahan Girian Permai Kecamatan
Girian, tak segan melakukan aksi sambil bertindak kekerasan dengan cara
mendorong korbannya sebelum mencuri dan merampas handphone.
"Tersangka
berhasil kami tangkap setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap
kasus itu, juga dibantu masyarakat. Modusnya berpura-pura menanyakan jam kepada
korbannya kemudian merampas handphone korban," tambahnya.
Aksi
tersangka dilakukan setiap jam istirahat, setelah berhasil merebut handphone
milik korban langsung tancap gas dengan sepeda motor matic yang disewanya.
"Perbuatan
ini jelas masuk dalam kategori curas (pencurian dengan kekerasan) akan kami
kembangkan setelah mengamankan seorang tersangka," tukasnya.
Sementara
itu dalam keterangannya Jendri mengaku
melakukan aksinya sejak bulan Januari 2016 didukung dengan keberadaan satu unit
sepeda motor uang disewa rp 50 ribu.
"Saya
mencuri dan merampas handphone anak-anak SD akan di jual kembali, dan uangnya
untuk membeli hadiah ulang tahun anak saya," tutur Jendri.
Tersangka
sendiri bersama barang bukti satu unit sepeda motor dan 12 handphone milik
korban di kantor polisi. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar