Sabtu, 23 Mei 2015

BKN Nyatakan SK Penonaktifan Sekda dan Kepala BKD PP Tidak Sah



Bitung – Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional IX menyatakan Surat Keputusan (SK) penonaktifan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bitung dan Kepala BKD PP Pemkot Bitung tidak sah dan tidak sesuai prosedur.
Itu tertuang dalam surat BKN Regional IX Nomor 24a/KR.XI/KK/II/2016 tentang Penjelasan Pembebasan Edison Humiang Dari Jabatan Sekda Kota Bitung Dan Jossy C Kawengian dari Jabatan Kepala BKD PP Kota Bitung tertanggal 22 Februari 2016.

Surat yang ditandatangani English Nainggolan itu ditujukan kepada walikota Bitung menyatakan SK walikota Nomor 188.45/HKM/SK/33/2016 dan 188.45/HKM/SK/34/2016 tanggal 17 Februari 2016 yang ditandatangani wakil walikota Bitung tidak sah.
Mengingat kedua SK itu ditandatangani oleh pejabat yang tidak berwenang dan tanpa melalui prosedur yang ditentukan oleh perundang-undangan.
Surat itu sendiri ditembuskan ke sembilan instansi, diantaranya Kepala BKN sebagai laporan, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Gubernur Sulut, Inspektorat Provinsi Sulut, Wakil Walikota Bitung, Sekda Kota Bitung dan Kepala BKD PP Kota Bitung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar