Kamis, 07 Mei 2015

DPRD Bitung Hearing soal Dana Hibah Pemko ke BLCC

BITUNG  - Permasalahan yang menimpah Bitung Logistic Community College (BLCC) dibawa hingga ke rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Bitung, Rabu (6/5/2015). Dalam RDP tersebut timbul masalah baru dimana pemerintah Kota Bitung terindikasi melangkahi aturan Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi (Dikti) karena Pemkot Bitung dinilai enggan memberikan dana hibah untuk operasional (BLCC).

Dalam penjelasan Sekretaris Kota Drs Edison Humiang MSi diihadapan Komisi A DPRD Bitung para dosen dan mahasiswa BLCC, yang hadir dalam RDP menyatakan bahwa pemberian dana hibah bagi BLCC terhalang aturan soal pengelolaan keuangan. "Berdasarkan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, kami tidak bisa menghibahkan anggaran ke BLCC. Kalau dipaksakan otomatis jadi temuan sehingga membebani pengelolaan keuangan daerah," urai Humiang.

Untuk itulah dia meminta kepada BLCC maupun DPRD Bitung agar memahami kondisi tersebut, tidak ada niat sekecil pun Pemkot Bitung untuk menelantarkan keberadaan BLCC di Kota Bitung terkecuali aturan hukum yang berlaku. "Kami pemerintah Kota Bitung bukan tidak peduli pendidikan, tapi memang aturan yang menghalangi," tambahnya.
Namun demikian alasan yang dilontarkan Pemkot Bitung ditampik oleh pihak BLCC lewat pengelolanya DR Hermanus Bawuoh bersama para dosen dengan mengatakan, Permendagri di atas tidak bisa jadi pegangan untuk mengatasi masalah yang menyelimuti BLCC.

"Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012, Pasal 83 Ayat (1) dan (2), membolehkan pemerintah pusat dan daerah memberikan dana hibah bagi pendidikan atau perguruan tinggi. Dengan demikian, sebagaimana aturan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 harusnya dijalankan oleh Pemkot Bitung. Tidak bisa Permendagri mengalahkan undang-undang yang kedudukannya lebih tinggi," kata dia.

Keberadaan BLCC sendiri adalah keinginan pemkot Bitung sebagai perguruan tinggi negeri yang notabene didirikan untuk menunjang pemberlakuan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Bitung, selain itu ada juga surat perjanjian yang ditandatangani Walikota dan pimpinan Dewan periode lalu. "Surat bernomor 008/WK/350/IV/2013 itu, menyatakan kesanggupan Pemkot Bitung menyiapkan dana sharing untuk BLCC selama lima tahun sejak berdiri. Sehingga, jelas tidak ada salahnya kalau sekarang kami menagih komitmen tersebut," tandas Bawuoh.

Victor Tatanude SH selaku pimpinan rapat menyesalkan apa yang dilakukan Pemkot Bitung dia menilai eksekutif hanya pinta berkoar-koar soal keberadaan BLCC saat panas-panasnya akan didirikan di Kota Bitung. "Ingat waktu lalu sebelum BLCC ada, di gereja, masjid atau kegiatan apa saja selalu BLCC yang disosialisasikan ke masyarakat. Sekarang, giliran BLCC membutuhkan bantuan semua menghindar. Ini nama Pang ba leo (pendusta)," tegas Tatanude.

Ketua Komisi A DPRD Bitung ini menyoroti dalam pemberian hibah atau penyertaan modal instansi lain di luar pendidikan, sedianya dana itu diperuntukan bagi pendidikan kebaradaan BLCC tidak akan diterjang masalah. "Bagaimana dengan hibah ke Bank Sulut, PDAM dan PD Bangun Bitung yang diberi hibah. Justru hibah ke pihak-pihak ini yang pantas dipertanyakan karena pelayanan masih kurang baik jadinya bukannya untung tapi rugi. Andai saja dari awal BLCC dikasih Rp 2 miliar misalnya pasti tidak ada masalah," tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar