Rabu, 13 Mei 2015

Astaga! Pembunuh Ayah Kandung di Bitung, Tiada Dendam Hanya Miras



BITUNG - Raut wajahnya datar, tak ada senyum maupun kesedihan terilhat dari SJ alias Son (35). Pria ini tersangka kasus pembunuhan terhadap ayah kandungnya Estrom Janis alias Papa (56), saat menjalani pra rekonstruksi (rekon) kasus pembunuhan yang terjadi pada Minggu (19/4/2015) di rumah mereka Kelurahan Makawidey Lingkungan I Kecamatan Aertembaga.


Kapolsek Aertembaga AKP Frelly Sumampouw melalui Kanit Reskrim Ipda Y Melale SH MM yang memimpin langsung jalannya pra rekon bersama tim reskrim Polsek Aertembaga di halaman Mapolsek, mengatakan pra rekon dilaksanakan agar pelaksanaan rekon yang sebenarnya berjalan dengan baik.

"Supaya pelaku mengalir dalam memberi keterangan sehingga dalam rekan tidak ada adegan yang seakan diarahkan. Ini untuk memperjelas hal-hal yang dilakukan tersangka, memperlancar kegiatan rekon yang sesungguhnya agar berjalan sesuai adegan yang dilakukan tersangka saat melakukan pembunuhan," urai Melale usai memimpin pra rekon, Rabu (13/5/2015).

Dalam pra rekon terlihat pelaku memukul korban yang tidak lain adalah ayahnya sendiri, pelaku memukul sebanyak tiga kali di kepala bagian kanan menggunakan besi, setelah melakukan aksinya sempat bilang ke RT saat bertemu di depan rumah. Pelaksanaan rekon sendiri akan direncanakan berlangsung pada pekan depan, dan atas permintaan keluarga rekon di gelar di halaman Mako Polsek Aertembaga Bitung.

Dalam penyelidikan perkara kasus pembunuhan terhadap tersangka SJ alias Son pihak Mapolsek Aertambaga telah melakukan pemeriksaan psikologi atau kejiwaan terhadap tersangka. "Ini dilakukan untuk mengetahui kejiawan apakah ada gangguan kejiawaan atau hanya semata-mata karena pengaruh minuman keras," tambahnya.

Lanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi nomor R/32/IV/2015/Ev.Psi Idik tertanggal 30 April 2015, menyimpulkan tersangka tidak ada kecenderungan mengalami gangguan kejiwaan, tersangka mengaku menyesali perbuatan dan kesalahan siap menanggung hukuman yang diberikan.

"Atas penyelidikan itu dapat disimpulkan bahwa penyebab kasus pembunuhan anak terhadap ayah adalah minuman keras (miras), karena baik tersangka dan korban terbukti dipengaruhi oleh minuman keras," tukasnya. manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar