Selasa, 01 Maret 2016

Gumolung: Kami Pertanyakan Kejelasan Hukum Perwako Bukan Nominal



BITUNG - Perwako Nomor 3 Tahun 2016 dipersoalkan DPRD Kota Bitung. Wakil rakyat menegaskan, yang dipertanyakan mereka adalah dasar hukum yang jelas terkait tentang Biaya Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Bitung, bukan nominal biaya perjalanan dinas. Hal ini ditegaskan Ketua Komisi C DPRD Bitung, Superman Boy Gumolung.


”Sekali lagi kami menegaskan, keberatan DPRD Bitung terkait Perwako Nomor 3 Tahun 2016 bukan nilai dari biaya perjalanan dinas tetapi yang dipersoalkan adalah kejelasan dan ketetapan hukum yang jelas,” tegasnya.

Gumolung juga menghimbau Kabag Hukum Setda Kota Bitung, Wens Luntungan agar lebih hati – hati dalam menentukan langkah hukum. ”Kabag Hukum harus lebih jeli melihat dasar hukum yang jelas dalam penetapan peraturan semacam Perwako maupun lainnya. Jangan berprinsip ‘Asal Babe Senang‘ (ABS),” tutupnya yang diiyakan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bitung, Juliawati Dewi Suawa.

Diberitakan, DPRD menilai telah terjadi pelecehan terhadap lembaga Legislatif tersebut karena proses dikeluarkannya Perwako Nomor 3 Tahun 2016 tertanggal 16 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Wakil Walikota Max J. Lomban merupakan perubahan dari Perwako Nomor 47 tahun 2015 yang ditandatangani oleh Walikota Bitung Hanny Sondakh pada bulan Desember 2015 tentang Biaya Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bitung, tidak diketahui oleh Anggota DPRD. manadoexpress.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar