BITUNG - Perwako Nomor 3 Tahun 2016 dipersoalkan DPRD Kota Bitung. Wakil
rakyat menegaskan, yang dipertanyakan mereka adalah dasar hukum yang jelas
terkait tentang Biaya Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Bitung, bukan
nominal biaya perjalanan dinas. Hal ini ditegaskan Ketua Komisi C DPRD Bitung,
Superman Boy Gumolung.
”Sekali lagi kami menegaskan, keberatan DPRD Bitung terkait
Perwako Nomor 3 Tahun 2016 bukan nilai dari biaya perjalanan dinas tetapi yang
dipersoalkan adalah kejelasan dan ketetapan hukum yang jelas,” tegasnya.
Gumolung juga menghimbau Kabag Hukum Setda Kota Bitung, Wens
Luntungan agar lebih hati – hati dalam menentukan langkah hukum. ”Kabag Hukum
harus lebih jeli melihat dasar hukum yang jelas dalam penetapan peraturan
semacam Perwako maupun lainnya. Jangan berprinsip ‘Asal Babe Senang‘ (ABS),”
tutupnya yang diiyakan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bitung, Juliawati Dewi Suawa.
Diberitakan, DPRD menilai telah terjadi pelecehan terhadap lembaga
Legislatif tersebut karena proses dikeluarkannya Perwako Nomor 3 Tahun 2016
tertanggal 16 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Wakil Walikota Max J. Lomban
merupakan perubahan dari Perwako Nomor 47 tahun 2015 yang ditandatangani oleh
Walikota Bitung Hanny Sondakh pada bulan Desember 2015 tentang Biaya Perjalanan
Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bitung, tidak diketahui oleh Anggota DPRD. manadoexpress.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar