BITUNG - Wakil Ketua Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia Rokok Tembakau Makanan dan Minuman ( SPSI RTMM) Kota
Bitung, Esthepanus 'Petu' Sidangoli mengingatkan para pengusaha agar menerapkan
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 sebesar Rp 2.400.000.
"Ini wajib bagi
pengusaha untuk membayar sesuai UMP 2016 berdasarkan Peraturan Gubernur (
pergub ) Sulawesi Utara Nomor 37 Tahun 2015 tentang Upah Minimum
Provinsi," tegas Petu, Jumat (4/16).
Menurutnya, penerapan
UMP merupakan kewajiban pengusaha sebagaimana telah diatur dalam Undang -
Undang (UU) Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan. "Pengusaha yang
membayar upah pekerja di bawah UMP, bisa dibawa ke jalur hukum dengan sanksi
pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun. Termasuk denda
paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta," ucapnya.
Kendati begitu, bagi
para pengusaha yang membayar UMP dibawah ketentuan yang berlaku, harus dengan
alasan logis. Misalnya, perusahaan tersebut telah mengalami kerugian selama 2
tahun terakhir. "Pengusaha harus membuat kesepakatan dengan para pekerja
terkait besaran upah yang disepakati. Persyaratan lain adalah pengusaha
mencantumkan audit dari akuntan publik yang membenarkan kalau memang perusahaan
tersebut mengalami kerugian," tutur Sidangoli.
Dirinya juga menambahkan
penangguhan penerapan UMP kepada pekerja juga harus berbatas waktu, serta
mencantumkan berapa pekerja yang mendapatkan penangguhan UMP. "Saya
berharap Disnakertrans kota Bitung melakukan pengawasan terhadap penerapan UMP
2016," tutupnya. manadoexpress.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar