Sabtu, 05 Maret 2016

Sidangoli: Perusahaan Tidak Terapkan UMP Terancam Pidana



BITUNG - Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Rokok Tembakau Makanan dan Minuman ( SPSI RTMM) Kota Bitung, Esthepanus 'Petu' Sidangoli mengingatkan para pengusaha agar menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 sebesar Rp 2.400.000.

"Ini wajib bagi pengusaha untuk membayar sesuai UMP 2016 berdasarkan Peraturan Gubernur ( pergub ) Sulawesi Utara Nomor 37 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Provinsi," tegas Petu, Jumat (4/16).
Menurutnya, penerapan UMP merupakan kewajiban pengusaha sebagaimana telah diatur dalam Undang - Undang (UU) Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan. "Pengusaha yang membayar upah pekerja di bawah UMP, bisa dibawa ke jalur hukum dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun. Termasuk denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta," ucapnya.
Kendati begitu, bagi para pengusaha yang membayar UMP dibawah ketentuan yang berlaku, harus dengan alasan logis. Misalnya, perusahaan tersebut telah mengalami kerugian selama 2 tahun terakhir. "Pengusaha harus membuat kesepakatan dengan para pekerja terkait besaran upah yang disepakati. Persyaratan lain adalah pengusaha mencantumkan audit dari akuntan publik yang membenarkan kalau memang perusahaan tersebut mengalami kerugian," tutur Sidangoli.
Dirinya juga menambahkan penangguhan penerapan UMP kepada pekerja juga harus berbatas waktu, serta mencantumkan berapa pekerja yang mendapatkan penangguhan UMP. "Saya berharap Disnakertrans kota Bitung melakukan pengawasan terhadap penerapan UMP 2016," tutupnya. manadoexpress.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar