BITUNG-Untuk mewujudkan tata kelolah pemerintahan yang baik,
transparan dan akuntabel, Ketua Bitung Corruption Watch (BCW) Jecky Ticoalu,
mengingatkan agar Pemerintahan baru berkomitmen membangun Aparatur Sipil
Negara yang profesional berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang
ASN, dimana pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi,
kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah.
“Bedasarkan UU Nomor 5 tahun 2014
pasal 72 ayat 1; Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif
antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh
jabatan,
penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan
pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah, tanpa
membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan. Aturan ini sudah sangat
jelas berbicara mengisi kekosongan jabatan maupun mengganti pejabat
dilingkup Pemkot Bitung,” ujar Ticoalu, Minggu (31/1).
Ia menjelaskan, kompetensi yang
dimaksud sesuai UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 69 ayat 3 huruf a sampai c yakni;
pertama, kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi
pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis.
Kedua, kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan
struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan; dan Keketiga,
kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan
masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan
kebangsaan.
“Pembenahan maupun penyegaran
birokrat tak bisa dihindari, tetapi dalam pengangkatan dan penempatan pejabat
strktural harus sesuai dengan kompetensi serta kepangkatan dan golongan
sehingga tidak ada lagi istilah ‘Kolonel perintah Jendral’ atau dalam
arti atasan lebih rendah dari sisi golongan dan kepangkatan dari
bawahannya, dengan kata lain reformasi birokrat berdasarkan UU ASN bukan atas
dasar balas jasa karena dukungan politik,” ujarnya.
Ticoalu juga menambahkan, dimasa
transisi saat ini tidak bisa dipungkiri tensi birokrat mamanas, ada gejolak
sebagai imbas dari dukungan politik. Untuk itu, Pemimpin Kota Bitung yang baru
terpilih harus mampu menyikapi dinamika birokrat disemua tingkatan dengan arif
dan bijaksana, dengan tetap berpedoman pada UU ASN untuk menjawab tantangan,
harapan dan peluang Kota Bitung di era kompetisi globlal, terlebih memasuki MEA
dan menyambut KEK.
“Disisi lain, para pendukung harus
mengutamakan kepentingan Kota Bitung secara utuh dengan tidak memaksakan
keinginannya yang bisa saja membuat Pemimpin berada pada posisi dilematis,
penyegaran ditubuh birokrat dan juga Kepala Lingkungan dan RT jangan
sampai mengaganggu terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih,
profesional berdasarkan kompetensi,” pungkasnya. manadoline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar