Senin, 01 Februari 2016

BCW Ingatkan Penempatan Pejabat Berbasis Kompetensi



BITUNG-Untuk mewujudkan tata kelolah pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel, Ketua Bitung Corruption Watch (BCW) Jecky Ticoalu, mengingatkan agar Pemerintahan baru berkomitmen membangun Aparatur Sipil Negara yang profesional berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, dimana pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah.
“Bedasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 72 ayat 1; Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh
jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan. Aturan ini sudah sangat jelas berbicara mengisi kekosongan jabatan maupun mengganti pejabat dilingkup Pemkot Bitung,” ujar Ticoalu, Minggu (31/1).
Ia menjelaskan, kompetensi yang dimaksud sesuai UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 69 ayat 3 huruf a sampai c yakni; pertama, kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis. Kedua, kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan; dan Keketiga, kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.
“Pembenahan maupun penyegaran birokrat tak bisa dihindari, tetapi dalam pengangkatan dan penempatan pejabat strktural harus sesuai dengan kompetensi serta kepangkatan dan golongan sehingga tidak ada lagi istilah ‘Kolonel perintah Jendral’ atau dalam arti atasan lebih rendah dari sisi golongan dan kepangkatan dari bawahannya, dengan kata lain reformasi birokrat berdasarkan UU ASN bukan atas dasar balas jasa karena dukungan politik,” ujarnya.
Ticoalu juga menambahkan, dimasa transisi saat ini tidak bisa dipungkiri tensi birokrat mamanas, ada gejolak sebagai imbas dari dukungan politik. Untuk itu, Pemimpin Kota Bitung yang baru terpilih harus mampu menyikapi dinamika birokrat disemua tingkatan dengan arif dan bijaksana, dengan tetap berpedoman pada UU ASN untuk menjawab tantangan, harapan dan peluang Kota Bitung di era kompetisi globlal, terlebih memasuki MEA dan menyambut KEK.
“Disisi lain, para pendukung harus mengutamakan kepentingan Kota Bitung secara utuh dengan tidak memaksakan keinginannya yang bisa saja membuat Pemimpin berada pada posisi dilematis, penyegaran ditubuh birokrat dan juga Kepala Lingkungan dan RT jangan sampai mengaganggu terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional berdasarkan kompetensi,” pungkasnya. manadoline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar