Tim Buru Sergap Reskrim
Tarsius, Polres Bitung, Sulawesi Utara menangkap seorang yang diduga sebagai
penadah mobil curian, berinisial U alias Usman. Polisi mengamankan mobil ysng
diduga hasil dari pencurian di KMP Bawal, yang hendak berlayar ke Ternate,
Maluku Utara.
” Kami sudah menetapkan
Usman sebagai tersangka kasus penadah atau pasal 480 KUHP,” kata Kasat Reskrim
Polres Bitung, AKP Constantine Samuri.
Dari pengakuan tersangka
Usman, dirinya membeli mobil tanpa BPKB, seharga Rp 42.500.000. Dari seseorang
bernama Ismail, alias Ulu, yang kemudian diketahui sebagai penyewa mobil milik
Sanchez Gumolung.
” Kami memburu Ulu, karena
menjual mobil yang disewanya, mudah-mudahan segera dapat ditangkap,” tambah
Samuri.
AKP C. Samuri berjanji akan
membongkar sindikat pencurian mobil antar Provinsi. Karena dalam 2 pekan
terakhir, sudah 2 mobil rental yang tidak dikembalikan kepada pemiliknya. sumber:bitungnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar