Selasa, 20 Agustus 2013

Ketika Humas KPUD Plin-plan Menjawab

Ada yang menarik ketika sejumlah Pers Kota Bitung melakukan klarifikasi aturan soal Bacaleg yang mundur dari Daftar Calon Sementara (DCS) kepada KPUD, Selasa (20/8). Klarifikasi yang dilakukan melalui ponsel Humas KPUD Kota Bitung, Viktor Roti terkesan jika Humas KPUD itu harus lebih memperdalam penguasaan aturan tahapan-tahan Pemilu.
Buktinya, ketika ditanya soal kabar mundurnya salah satu Bacaleg Partai Golkar sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Roti menyatakan oknum Caleg tersebut tidak bisa mengundurkan diri lagi. Dengan alasan hasil perbaikan DCT sudah selesai dilakukan sehingga tidak memungkinkan untuk mengundurkan diri dan melakukan pergantian.
Tapi beberapa menit kemudian, Roti meralat pernyataannya itu. Ia menyatakan belum menerima surat soal adanya Bacaleg yang mengajukan pengunduran.
“Jika memang akan mengundurkan diri, KPUD hanya bisa menghapus nama Bacaleg itu tanpa ada pengganti,” kata Roti.

Mendengar pernyataan Roti itu, sejumlah Pers yang mendengar mengerutkan kening. Mengingat pernyataan Roti sebelumnya telah ditungakan dalam berita namun ia tiba-tiba meralatnya.

“Kayaknya Humas KPUD harus ikut Bimtek lagi, jangan sampai kelabakan jika ditanya soal aturan,” kata Ilke Lumampouw salah satu Pers Biro Kota Bitung.
  (beritamanado.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar