Selasa, 03 Januari 2017

PEMKOT BITUNG PERPANJANG CUTI TAHUN BARU

Bitung – Cuti bersama dalam rangka tahun baru bagi PNS jajaran Pemkot Bitung diperpanjang hingga tanggal 4 Januari 2017.


Tidak seperti daeran lain yang sudah mulai aktivitas per tanggal 3 Januari, jajaran Pemkot nanti mulai tanggal 5 Januari dengan menggelar apel perdana.

Menurut Kasubag Humas Pemkot Bitung, Hendry Adrian Tangkudung, perpanjangan cuti bersama itu sesuai surat edaran Walikota Bitung Nomor 800/1460/WK tentang Perubahan Pelaksanaan Cuti Bersama dan Apel Perdana Tahun 2017 di Lingkungan Pemkot Bitung.

“Di poin ketiga surat edaran itu disebutkan, bahwa dengan mempertimbangkan aspirasi dari tokoh masyarakat, tokoh agama maupun tokoh ada di Kota Bitung dan dikaitkan dengan kehidupan sosial kultur masyarakat Kota Bitung dalam menyambut tahun baru, maka pemerintah memandang perlu untuk melaksanakan cuti bersama yang sebelumnya tanggal 2 Januari 2017 menjadi tanggal 2-4 Januari 2017,” jelas Hendry, Selasa (03/01/2016).

Di poin keempat kata Hendry, Apel perda PNS lingkungan Pemkot akan dilaksanakan pada hari, Kamis, tanggal 5 Januari 2017 dengan pakaian seragam Korpri.

“Selain itu, juga ada surat edaran Nomor 232/DP-Korpri/BTG/XII/2016 yang ditandatangani Plt Sekretaris Kota Bitung, Malton Andalangi,” katanya.

Surat edaran Malton itu kata dia, mengintruksikan segenap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) dijajaran Pemerintah Kota Bitung wajib hadir pada upacara bendera sekaligus Apel bersama/Perdana pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2017.

“Oleh karenanya diminta kepada pimpinan SKPD agar memonitoring terhadap anggota Korpri dan THL untuk wajib ikut Apel perdana,” katanya.


Adapun sanksi tindakan tegas dan pembinaan jika PNS tidak hadir tanpa alasan kata Hendry, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS yang juga berlaku kepada THL. beritamanado.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar