Polres
Bitung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Oksan Hengkenaung (35) warga
Kelurahan Madidir Unet Lingkungan Satu Kecamatan Madidir, Rabu (18/01/2017).
Rekonstruksi
itu digelar di halaman Polres Bitung dengan
menghadirkan tujuh tersangka dan
lima saksi serta keluarga korban.
Menurut
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Afrizal Nugroho, ada 22 adegan yang
diperagakan para pelaku yakni FS, YK, RB, BT, LM, RT dan FM saat menghabisi
korban menggunakan pisau serta balok kayu.
“Rekon
dimulai saat korban bersama para saksi menggelar pesta Miras kemudian salah
satu saksi hendak membeli rokok kemudian bertemu para pelaku di depan SPBU
Madidir,” kata Afrizal.
Juga
kata Afrizal, dalam rekonstruksi para pelaku secara bergantian menganiaya
korban menggunakan pisau. “Rekonstruksi
berjalan aman dan lancar hingga selesai,” katanya.
sumber:beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar