Kamis, 03 Maret 2016

Honorer Pemko Bitung Terpaksa Minum Obat Maag



Honorer atau tenaga harian lepas (THL) di Sekretariat DPRD Bitung dan Bagian Humas Tata Pemerintahan (TUP) Setda Kota Bitung terpaksa mengonsumsi obat maag untuk menangkal rasa lapar. Pasalnya, mereka belum juga menerima upah (gaji) dari Pemerintah Kota Bitung.

Hingga saat ini, Pemko baru merampungkan kembali kontrak 1.143 THL. Dalam kontrak tercantum gaji Rp 2.150.000 juta per orang. "Mulai Senin kemarin kami baru diminta mendantangi kontrak yang didalamnya tercantum nominal gaji senilai Rp 2.150.000," ujar seorang honorer di Sekretariat DPRD Bitung saat menandatangai kontrak, Kamis (3/3).

Pihaknya mengira gaji yang akan diterima sudah sesuai upah minimun provinsi (UMP) tahun 2016 senilai Rp 2,4 juta, ternyata dalam kontrak gaji mereka hanya Rp 2.150.000 atau UMP 2015 sementara Pemprov telah mengeluarkan dan menetapkan di tahun 2016 UMP Rp 2,4 juta per 1 Januari.

"Pembayaran gaji sesuai UMP nanti akan diberlakukan pada bulan April 2016, jadi untuk gaji di tiga bulan pertama masih mengacu pada kontrak Rp 2.150.000," tukasnya.

Keluhan yang sama datang dari para THL di Bagian Humas Setda Kota Bitung. Tak kunjung menerima upah selama dua bulan berturut-turut beberapa di antara mereka memperlihatkan cara ampuh dan mujarat menangkal lapar di siang akibat tidak memiliki uang untuk makan siang.

"Terpaksa kami siapkan obat sakit maag agar kalau tidak makan dan terasa sakit langsung menangkalnya dengan obat," keluh para THL ini. Cara seperti memang baru dilakukan mereka sejak seminggu berjalan ini, meski belum terlalu berhasiat menahan lapar mereka terus mencobanya sambil menunggu datangnya hak berupa upah dari pemerintah.

"Mau beli makan pakai uang dari mana, ongkos saja dari rumah ke kantor pulang pergi Rp 8 ribu untuk biaya angkot. Belum lagi kalau yang tinggal di luar Kota Bitung ongkosnya lebih tinggi," tukasnya.

THL Bagian Humas Setda Kota Bitung mempertanyakan kenapa gaji yang mereka terima di tahun 2015 yaitu Rp 2.150.000 sudah diterima di awal Januari 2015. "Jadi waktu peralihan penerapan gaji UMP tahun 2014 Rp 1.900.000 ke gaji sesuai UMP tahun 2015 Rp 2.150.000 sudah dirasakan bulan Januari 2015. Mengapa penerapan gaji sesuai UMP tahun 2016 Rp 2.400.000 nanti diterima pada bulan keempat yaitu April," kata honorer.

Adapun gaji total di tahun 2016 yang akan diterima Rp 4.300.000 sementara utang di warung dan tagian listrik, air, setoran cicilan sepeda motor dan rumah serta biaya lainnya Rp 5.300.000.

Kepala Badan (Kaban) BKD-PP Jeffry Wowiling melalui Sekretaris BKD-PP Rita Sumiok mengatakan, sementara diproses melalui penandatanganan surat keputusan (SK) kontrak. Kemudian setelah kantongi SK kontrak di bawah kembali ke masing-masing dinas tempat THL bekerja.

"Dari dasar SK itulah akan dibayarkan oleh kepala SKPD atau unit tempat mereka bekerja," ujar Rita. Mengapa prosesnya lama sekali, kata mantan Kaban Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini, dikarenakan ada ribuan THL yang diproses. Masing-masing berkas ada dua rangkap yang harus diproses sehingga memerlukan waktu.

"Hingga saat ini sudah ada setengah THL di setiap SKPD yang sudah tanda tangan. Mudah-mudahan besok (hari ini) selesai," tambahnya.

Mengenai nominal upah bulan Januari dan Februari yang akan diterima THL Rp 2.150.000 karena masih pakai aturan lama yang dituangkan dalam SK kontrak. "Dengan pemerintahan baru mungkin akan menyesuiakan, kami harap para THL bersabar," tandasnya. sumber:manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar