Rabu, 02 Maret 2016

Walone: Perjuangan Belum Berakhir

BITUNG-Pemecatan Anthonius Supit dari keanggotaan Partai NasDem yang diikuti dengan Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai Anggota DPRD Kota Bitung, tidak Sah dan batal demi Hukum. Hal ini disampaikan oleh Nico Walone, SH, Kuasa Hukum Anthonius Supit, saat membacakan gugatan terhadap Partai NasDem di PN Bitung, Selasa (1/3).
“Perjuangan belum berakhir, kami tak gentar dan tetap optimis bahwa pihak PN Bitung akan mengabulkan gugatan Penggugat (Anthonius Supit-red),” ujar Walone usai sidang
kedua Supit vs Partai NasDem.
Menurutnya, apa yang dilakukan pihak tergugat I, II dan III yakni DPD Partai NasDem Kota Bitung, DPW Partai NasDem Sulut dan DPP Partai NasDem terhadap Anthonius Supit atau yang lebih dikenal dengan sapaan akrab Ko Hen, harus dibatalkan demi hukum dan juga dari sisi pertimbangan kemanusiaan.
“Kalau alasan pemecatan dan PAW terhadap Ko Hen karena tidak mendukung calon yang diusung oleh NasDem, itu tidak benar, karena Anthonius Supit salah satu ketua posko tim pemenangan pasangan MaMa di Kecamatan Madidir, dan juga proses pemecatan dan PAW tidak sesuai mekanisme, khusus masalah ini harus ada pertimbangan kemanusian karena ketokohan Supit, NasDem Bitung bisa merebut 5 kursi,” jelasnya.
Sidang Supit vs Partai NasDem dipimpin oleh hakim ketua Felix R. Wuisan, SH, MH didampingi hakim anggota Allainnis Cendana, SH dan hakim pengganti Fausiah, SH. Usai pembacaan surat gugatan oleh pihak Penggugat, dilanjutkan dengan pembacaan Eksepsi dari pihak Tergugat.  manadoline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar