BITUNG-Pemecatan Anthonius Supit dari keanggotaan Partai NasDem
yang diikuti dengan Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai
Anggota DPRD Kota Bitung, tidak Sah dan batal demi Hukum. Hal ini disampaikan
oleh Nico Walone, SH, Kuasa Hukum Anthonius Supit, saat membacakan gugatan
terhadap Partai NasDem di PN Bitung, Selasa (1/3).
“Perjuangan belum berakhir, kami tak
gentar dan tetap optimis bahwa pihak PN Bitung akan mengabulkan gugatan
Penggugat (Anthonius Supit-red),” ujar Walone usai sidang
kedua Supit vs Partai
NasDem.
Menurutnya, apa yang dilakukan pihak
tergugat I, II dan III yakni DPD Partai NasDem Kota Bitung, DPW Partai NasDem
Sulut dan DPP Partai NasDem terhadap Anthonius Supit atau yang lebih dikenal
dengan sapaan akrab Ko Hen, harus dibatalkan demi hukum dan juga dari sisi
pertimbangan kemanusiaan.
“Kalau alasan pemecatan dan PAW
terhadap Ko Hen karena tidak mendukung calon yang diusung oleh NasDem, itu
tidak benar, karena Anthonius Supit salah satu ketua posko tim pemenangan
pasangan MaMa di Kecamatan Madidir, dan juga proses pemecatan dan PAW tidak
sesuai mekanisme, khusus masalah ini harus ada pertimbangan kemanusian karena
ketokohan Supit, NasDem Bitung bisa merebut 5 kursi,” jelasnya.
Sidang Supit vs Partai NasDem
dipimpin oleh hakim ketua Felix R. Wuisan, SH, MH didampingi hakim anggota
Allainnis Cendana, SH dan hakim pengganti Fausiah, SH. Usai pembacaan surat
gugatan oleh pihak Penggugat, dilanjutkan dengan pembacaan Eksepsi dari pihak
Tergugat. manadoline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar