Minggu, 25 Januari 2015

Di Bitung Tarif Angkot Masih Rp 4 Ribu


Sejumlah penumpang angkutan kota (angkot) atau mikro di Kota Bitung mempertanyakan pemberlakuan tarif Mikro yang masih menggunakan tarif lama Rp 3.600 hingga Rp 4.000, padahal pemerintah Kota Bitung melalui Dinas Perhubungan sudah mentetapkan penyesuian tarif mikro di Bitung untuk umum Rp 3.100 dan pelajar mahasiswa Rp 2.100.

"Sebenarnya tarif mirko sekarang berapa, kenapa kami bayar Rp 5 ribu oleh sopir kembalikan Rp 1.000," keluh Monica Shinta warga menggunakan jasa Mikro Minggu (25/1) kemarin. Menurutnya sebagai masyarakat patut mengetahui secara jelas berapa sebenarnya tarif Mikro di Bitung, mengingat sejak Presiden Jokowi kembali menurunkan harga Bbm selalu dibarengi dengan penyesuain tarif yang turun.

"Setahu saya sudah turun tarifnya, kenapa sopir masih memberlakukan tarif lama. Atau kah memang tarif mikro tidak turun," tanya. Dia pun sempat terlibat argumen dengan sopir yang masih memberlakukan tarif lama kepada para penumpang, dimana saat membayar dengan uang Rp 3,500 sopir mikro mengatakan kalau tarifnya Rp 4.000 sehingga dia bersikeras untuk membayar Rp 3,500. "Tatif yang sebenarnya kan Rp 3,100 untuk umum, masih mending kami bayar lebih Rp 3,500 kenapa mereka masih mau berlakukan Rp 4,000," kata dia sembari meminta pihak terkait agar melakukan sosialisasi serta tegakan aturan perihal pemberlakuan penyesuain tarif.

Monalisa mahasiswa perguruan tinggi di Kabupaten Minahasa juga mempertanyakan hal yang sama kepada Tribun Manado karena hingga Mingg (25/1) dirinya masih membayar Rp 4,000 saat naik angkot. "Pak wartawan, berapa soh tarif Mikro sekarang. Apakah tidak turun," tanya Monalisa. Dia pun baru mengetahui bahwa tarif mikro di Bitung sudah turun setelah disampaikan, sehingga dirinya akan melakukan transaksi pembayaran tarif baru. "Berarti besok saya akan bayar tarif mikro Rp 2.100 karena saya kategori mahasiswa," tandasnya.

Sebelumnya, tarif angkutan kota atau Mikro dalam kota Bitung akhirnya di tetapkan oleh Hanny Sondakh selaku Wali kota Bitung Selasa (20/1), pasca diserahkan oleh Dinas Perhubungan Kota Bitung disertai kajian diBagian Hukum setda Kota Bitung kemudian keluarlah surat keputusan.

"Jadi tarif sudah sah sesuai SK walikota nomor 188.45/HKM/SK/25/2015 tanggal 19 Januari 2015 tentang penyesuaian kembali tarif angkutan kota dan tarif angkutan penyeberangan di Kota Bitung, untuk umum Rp 3.100 dan pelajar Rp 2.100," tutur Kadishub Oktav Kandoli. tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar