Sabtu, 17 Januari 2015

Pistol dan Puluhan 'Pelor' yang Diamankan di Bitung Digunakan untuk Ini

BITUNG - AB alias Adrianus alias Ungke (38) warga Kampung Upel Kecamatan Tamako Sangihe, tersangka pemilik satu pucuk pistol revolver serta 57 butir peluru berhasil dibekuk dari pelariannya. Istrinya bernama Asriana warga Skow Mabo RT 003/002 Kecamatan Muara Tami kedapatan hendak memasukan senjata tajam ke dalam KM Doro Londa yang tengah lego jangkar Kamis (15/1/2015) kemarin. Tersangka dibekuk Buser Polsek Pelabuhan Samudera Bitung di hutan Koka Teling Manado tanpa perlawanan, dan langsung di gelandang ke polsek pada hari itu juga untuk keperluan pemeriksaan.

"Jadi setelah diamankan, Jumat (16/1/2015) kemarin kami langsung serahkan penangangannya kepada Polres Bitung, sekaligus melakukan pemeriksaan kepada tersangka dan istrinya serta barang bukti yang ditemukan," tutur AKP Jolly Runtu Kapolsek Pelabuhan Samudera Bitung, Jumat (16/1/2015) kemarin.

"Dari pengakuan tersangka barang itu dibeli di Kapal Pamboat yang ada di Sanger. Dibawa ke Bitung lewat Kapal penumpang dari Pelabuhan Lapongo menuju Manado. Kemudian disimpan di rumah di Manado nanti saat kejadian dibawa ke Bitung," urainya.

Lanjut Jolly dari hasil pemeriksaan awal tersangka mengaku pistol itu bakal digunakan untuk jaga diri karena tersangka berprofesi sebagai tukang buruh babi Hutan.

Di tahanan Polres Bitung, tersangka Ungke mengaku membeli senpi itu pada Maret 2012 di Tahuna.

"Waktu itu baru pulang dari Nabire Papua bertemu dengan Opa Karlos warga Kaluwatu Sangihe lalu ditawarkan pistol sambil diberi saran dari Opa Karlos agar saya beli senjata kepada orang Filipina yang ada di kapal pamboat supaya berguna untuk pakai berburu babi hutan di Papua," jelas Ungke dari balik jeruji besi.

Menurutnya pistol dan pelurunya dibeli dengan harga Rp 5 juta lengkap dengan 27 butir peluru. Sejak dibeli hingga tertangkap tak pernah dipakai atau dicoba melainkan lebih banyak disimpan. "Istri saya juga tidak tahu dengan kondisi ini sehingga dia menyesal dan pasrah apalagi saat saya tahu ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," tukasnya.

AKBP Hari Sarowono Kapolres Bitung mengatakan saat ini masih melakukan pengembangan kasus karena tersangka berkilah pistol itu untuk berburu. "Barang bukti senpi jenis revolver bersilinder 5 peluru dan 27 peluru terdiri dari 8 peluru FN 9Mm dan 19 peluru spesial colt 38 mm," tandasnya.tribunmanado.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar