Selasa, 27 Januari 2015

Diduga Curi Ikan, Dua Kapal Filipina Diamankan

Bitung – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Bitung mengamankan dua kapal ikan asal Filipina yang diduga melakukan pencurian ikan di wilayah Indonesia. Kedua kapal dengan nama KM Garuda 05 dan KM Garuda 06 diamankan PSDKP Kota Bitung di wilayah laut Kabupaten Talaud, Sabtu (24/1/2015) dan langsung digiring ke Kota Bitung untuk diproses.

Menurut Kepala Pangkalan PSDKP Kota Bitung, Pung Saksono Nugroho, dua kapal itu diamankan Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan Tutul milik Pangkalan PSDKP Kota Bitung karena kedapatan sedang menangkap ikan tanpa izin. Dan ketika akan diamankan, salah satu kapal yakni KM Garuda 06 sempat melarikan diri sehingga KP Hiu Macan Tutul terpaksa harus menggunakan speedboat untuk menangkap karena berusaha kabur ke arah Teluk Esang di perairan Talaud.

“Dua kapal itu kami digiring ke Dermaga PSDKP Kota Bitung serta 19 orang ABK dan dua kapten yang berasal dari Filipina. Juga puluhan ikan tuna dan berbagai jenis ikan lainnya,” kata Nugroho, Senin (26/1/2015).

Nugroho menyatakan, saat ini proses hukum terhadap dua kapal itu sementara berjalan. Dan dugaan pelanggaran yang dilakukan mengarah ke praktek illegal fishing, mengingat kedua kapal itu berbendera asing dan juga menggunakan ABK yang bukan warga Indonesia.

“Dugaan pelanggaran adalah illegal fishing, makanya proses yang kita lakukan adalah jalur pidana melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil,” katanya.(abinenobm).beritamanado.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar