Selasa, 13 Januari 2015

Gara-gara Alat Ini, Tiga Kapal Ikan di Bitung Tertangkap

Tiga kapal penampung milik perusahan ikan ternama di Kota Bitung PT Bintang Mandiri Bersaudara (BMB) kedapatan melakukan praktik transhipment atau alih muatan, diamankan oleh Pangkalan pengawasan sumber daya perikanan dan kelautan (PSDKP) direktorat jenderal pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian kelautan dan perikanan di dermaga perusahan yang terletak di jalan Jumat (9/1/2015).

"Tiga kapal itu masing-masing KM Nusantara 08 172 GT jumlah ikan 40 sampai 45 Ton jenis campuran belum sempat dibongkar, KM Tip 102 86 GT jumlah ikan 20 ton dan KM Jaya Bali Bersaudara 92 144 GT jumlah ikan 50 ton sudah dibongkar. Selain itu kami mengamankan dokumen kapalnya," tutur Pung Nugroho Saksono A.Pi MM Kepala pengkalan PSDKP melalui Salman Mokoginta Kasie S.st.pi Msi kasi pengawasan penanganan pelanggaran di kantornya Selasa (13/1/2015) kemarin.

Dijelaskannya pengamanan yang dilakukan terhadap tiga kapal itu karena melanggar peraturan menteri Kelautan dan Perikanan nomor 57 tahun 2014, sehingga pihak telah mendahului dengan melakukan penintaian sejak tanggal (8/1/2015) oleh kantor Ditejn PSDKP menggunakan Visual Monitoring Sistem (VMS) sejak dari laut Maluku dan Laut Halmahera dan pada hari penangkapan atas perintah Ditjen pihaknya langsung melakukan eksekusi.

"Jadi mereka melakukan unreport, sebelum bongkar prosedurnya harus dilaporkan ke pengawas untuk dilakukan pemeriksaan. Pada kasus ini setelah dibongkar baru dilaporkan itu pun dengan hasil bongkaran nihil. Mereka beralasan antar makanan di laut pulang bawa ikan dan bilang kepada kami kosong tidak mungking sekian kapal pengangkat antar bahan makanan di laut cukup satu kapal tidak perlu dengan banyak kapal," jelasnya.

Lanjutnya, aksi mereka itu adalah modus atau akal-akal melakukan transhipment pasca dikeluarkannya kebijakan menteri Susi sehingga dokumen kapal ditahan dan tidak berikan surat layak operasi (SLO) serta kapal ikut diamankan didermaga PSDKP di Jalan Tandurusa-Naemundung Kelurahan Aertambaga II Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.

"Sudah beberapa kali mereka melakukan ini, sempat berdalil di dua tangkapan sebelumnya kosong ikan yang dibawanya. Mengenai proses hukumnya tunggu dari Jakarta kami hanya melaporkan tunggu juga perkembangannya sanksi pencabutan dan pembekuan izin operasil kapalnya sendiri," tukasnya. tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar