Kamis, 22 Januari 2015

Pria Tampan Bertato Asal Bitung Ini Lapor Polisi dengan Panah Menancap

BITUNG - Keberadaan senjata tajam (Sajam) jenis panah wayer nyaris menelan korban jiwa seorang pria tampan bertato bernama Andika Latuheru (20) warga Kelurahan Winenet Satu Lingkungan III Kecamatan Aertembaga. Pria ini terkena panah wayer di lengan sebelah kanan saat perkelahian antara kelompok Pemuda Kamis (22/1/2015) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita.

Menurut Andika peristiwa itu terjadi saat dirinya bersama beberapa rekan pemuda sedang duduk disebelum warung, tiba-tiba datang sekelompok pemuda lainnya menggunakan sepeda motor sambil membawa barang-barang tajam hingga terjadi perkelahian hingga saling lembar batu dan benda-benda keras antara dua kelompok pemuda itu.

"Saat itu, tiba-tiba saya merasa nyeri dibagian lengan kanan dan terkejut sudah ada anak panah wayer yang menancap di tangan saya," tutur Andika saat memberikan keterangan di ruang penyidik Polsek Aertembaga, Kamis (22/1/2015) kemarin. Lanjut pemuda bertato ini tidak tahu siapa dalang yang melepaskan anak panah dari pelontar hingga mengenai lengan kanannya saat sedang terjadi perkelahian. menurutnya saat ia kena panah wayer perkelahian masih berlangsung hingga satu kelompok pemuda akhirnya melarikan diri.

"Tidak tahu siapa pelakunya saya kaget sudah terkana panah wayer dan terasa ngilu. Setelah kena panah wayer masih terjadi baku lempar. Kemudian bersama dengan teman saya datang melapor ke Polsek Aertembaga dengan kondisi panah wayer masih tertancap di lengan melaporkan kejadian yang saya alami," kata dia. Ia menambahkan panah wayer yang bersarang di lengannya dicabut oleh rekannya dihadapan Polisi. "Saya sempat disuruh berobat ke puskesmas dulu kemudian kembali lagi menjalani pemeriksaan," tukasnya.

AKP Frelly Sumampouw selaku Kapolsek Aertembaga membenarkan telah terjadi kasus penganiayaan dengan senjata tajam. Peristiwa itu berawal dari cek-cok antara dua kelompok Pemuda dari dua Kelurahan di Winenet Kecamatan Aertembaga hingga menyebabkan korban terkena panah wayer. "Pelakunya belum diketahui masih didalami dan dilakukan penyelidikan," tutur Frelly melalui penyidik Polsek Aertembaga.

Lanjut penyidik di ruang kerjanya dari kasus ini ikut diamankan dua anak panah di dua tempat yang berbeda yakni ditemukan di lengan kanan korban dan di tempat kejadian perkara, serta melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi mata. "Pelaku dalam kasus ini bakal dijerat dengan pasal 351 (1) KUHP dan pasal 2 (1) Undang-undang Nomor 12 Darurat tahun 1951 tentang senjata tajam," tukasnya.tribunmanado.com

1 komentar: