Bitung – Warga Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir mengadukan PT Multi Nabati Sulawesi (MNS) Kota Bitung terkait debu limbah batubara yang dianggap mengganggu ke DPRD Kota Bitung. Warga mengaku, debu limbah batubara milik PT MNS itu sangat mengganggu aktivitas warga setiap hari karena debu beterbangan ke pemukiman.
Aduan warga Kelurahan Paceda ini sendiri langsung ditindaklanjuti Komisi C DPRD Kota Bitung dengan menggelar rapat dengar pendapat yang menghadirkan perwakilan warga dan PT MNS serta SKPD terkait.
Rapat dengar pendapat ini dipimpin Katua Komisi C DPRD Kota Bitung, Superman Boy Gumolung dan dihadiri sejumlah anggota Komisi C.(abinenobm).beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar