Rabu, 28 Januari 2015

Ijin Disco Tanah, Polres Sebut Itu Sesuai MoU Pemkot

Polres Bitung menyatakan, pelarangan ijin disco tanah sesuai dengan MoU Pemkot dengan tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak kepolisian. Mengingat tokoh masyarakat dan tokoh agama menganggap disco tanah sumber tindakan kriminal yang berujung pada pembunuhan.

“Jadi jangan salah, kami (Polres, red) hanya mengikuti MoU yang sudah ada sehingga hingga kini setiap acara tak diperbolehkan adanya disco tanah” kata Kasat Intel Polres Bitung, AKP Luther Tadung, Rabu (28/1/2015).

Tadung menyatakan, pelarangan itu sesuai dengan permintaan tokoh masyarakat, tokoh agama dan Pemkot Bitung yang menganggap disco tanah adalah biang tindakan kriminal. Ditambah lagi, masyarakat yang berada di dekat lokasi acara disco tanah menyatakan mengeluh setiap acara itu digelar karena ribut dan kerap kali berujung pada perkelahian.

“Sah-sah saja para pemilik disco tanah mengajukan agar MoU itu dicabut ke DPRD sebagai bentuk aspirasi, namun harus diingat semenjak disco tanah dilarang tingkat kriminal di Kota Bitung menurun,” katanya.(abinenobm) . beritamanado.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar