Senin, 19 Januari 2015

Penyesuaian Tarif Bukan Mengacu pada Harga Onderdil

KABID Darat Dishub Kota Bitung Vicky Sangkaeng angkat bicara mengenai penyesuaian tarif pasca harga Bbm turun bukan mengacu pada harga onderdil dan harga lainnya namun dilihat dari sisi gejolak yang terjadi pasca harga Bbm turun.

"Transportasi harus turun, harus di pahami pemerintah tidak akan pernah merugikan pengusaha dan sopir mikro, karena sebagai pemerintah pihaknya sebagai penengah mengatur regulasi dan masyarakat sebagai pemakai transport bisa dilayani dengan baik sehingga sopir dan pemilik kendaraan dapat keuntungan yang sesuai," Vicky.

Adapunperhitungan tarif harus berdasarkan aturan yang akan ditetapkan oleh Walikota Bitung serta yang harus dilalui dengan cara hitung-hitunggan sebagaimana dalam Keputusan menteri (KM) Perhubungan nomor 89 yang didalamnya ada rumusnya.

"Setelah ini kami ajukan ke pak wali dan ditetapkan menjadi SK mengenai tarif, kami bersama polres Bitung akan melakukan sidak dilapangan mengeni pemberlakuan tarif jika kedapatan ada yang melanggar akan dikenakan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin kendaraan hingga paling rendah tilang baru pembekuan dua smapai tiga bulan kalau membangkan cabut dialihkan ke plat hitam," tukasnya.tribunmanado.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar