Jumat, 14 Agustus 2015

Langkah Ridwan dan Max di Pilkada Bitung Terancam Terhenti



Pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Bitung Ridwan Lihaya dan Max Purukan (RidMax) dari jalur Perseorangan atau Independen terancam terhenti langkahnya untuk maju dalam pertarungan Pilkada serentak 9 Desember 2015, dikarenakan pemasukan syarat dukungan perbaikan tidak capai. Paslon Ridmax dalam tahap perbaikan dukungan harus mencari 27,547 dalam
perjalanan mereka hanya mampu mengumpulkan 22 ribu.
"Jadi berdasarkan pasal 64 (2) Peraturan KPU (PKPU) nomor 9 tahun 2015 pasangan calon yang jumlah dukungan minimalnya tidak capai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dukungan perbaikan," tutur Josep Sammy Rumamby ketua KPU Bitung, Kamis (13/8/2015).
Ia menambahkan paslon ini wajib memenuhi dukungan dua kali lipat sebagaimana yang ditentukan, jika memenuhi syarat dukungan perbaikan akan dilanjutkan ke verifikasi faktual. Meski hampir pasti langkah pasangan terhenti untuk maju tarung di pilwako Bitung, Rumamby menyatakan penentuan dukungan yang TMS lewat rapat pleno.
"Nanti tanggal 24 Agustus 2015 secara resmi akan disampaikan bersama dengan hasil verfikasi terhadap paslon independen lainnya," tukasnya. Ridwan Lihaya kandidat calon walikota Bitung dari jalur Independen atau perseorangan saat dikonfirmasi secara tegas tidak menerima 'vonis' dari KPU TMS terhadap dukungan perseorangan yang dia kumpulkan. "Kan belum ada pleno," kata Ridwan via sambungan telpon.
Awalnya perbaikan dukungan yang dia masukan terjadi ketidak sesuian antara soft copy dan soft copy sehingga selisih kekurangan masih diberik kesempatan oleh KPU lewat surat berita acara hasil rekapitulasi sampai pada penyerahan dokumen perbaikan, Selasa (11/8/2015).
"Nah, suratnya tidak dipatuhi oleh KPU sehingga mereka tidak turunkan data kami untuk di verifikasi faktual. Tanggal (7/8) harusnya diserahkan kepada perwakilan pasangan calon untuk perbaiki sebelum masa penyerahan dokumen tapi mereka tidak patuhi saat kami akan masukan selisih urang kpu beralasan sudah lewat waktu," jelasnya.
Akibatnya Lihaya yang berpasangan dengan Max Purukan melakukan laporan kepada Panwaslu Kota Bitung terkait tidak diturunkannya data milik pasangan ini untuk di verifikasi. "Harusnya KPU serahkan tepat pada waktunya, kami punya bukti atas keterlambatan KPU," tukasnya.manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar