Kamis, 20 Agustus 2015

Panwas Bitung Awasi Media Sosial



Panwaslu Kota Bitung meminta kepada pegawai negeri sipil (PNS), aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, Karyawan BUMN dan BMUN untuk menjaga netralitasnya.

Netralitas harus dijaga terutama menghadapi pelaksana Pilkada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung 9 Desember mendatang.

Zulkufli Densi anggota Panswaslu Bitung akan bersikap tegas terhadap netralitas PNS dan ASN pasca penetapan pasangan calon 24 Agustus nanti.

"Lebih khusus kami akan konsen di media sosial, facebook, line, instagram, path dan lainnya milik ASN dan PNS yang sifatnya sudah mengajak, memperkenalkan para calo serta mengutip visi dan misi pasangan calon dalam status atau tulisan di media sosial," tutur Densi Kamis (20/8) kemarin.

Menurutnya pihak Panwaslu Bitung akan melakukan pemantauan intensif terhadap media sosial milik PNS, ASN TNI , Polri dan Pegawai BMUN dan BUMN sambil meminta masyarakat berperan aktif dalam melihat perkembangan media sosial yang sudah mengarah pada dukungan terhadap pasangan calon.

"Mohon di laporkan kepada kami jika mendapati ada media sosial milik PNS, ASN, TNI, Polri dan lainnya sudah mencantumkan hal-hal yang berbau polirik praktis," tambahnya. Ia menambahkan pihaknya akan melakukan tindak sesuai dengan tingkat pelanggaran, jika administratif akan disampaikan kepada pimpinan yang bersangkutan dan jika sudah sampai ke ranah pidana akan menyerahkannya pada Gakumdu. "Kami ingin PNS dan ASN serta pihak lainnya agar menjunjung tinggi netralitas," tukasnya.

Terpisah Wali kota Bitung Hanny Sondakh meminta seluruh Pegawai Aparatur sipil negara (ASN) dilingkup pemkot Bitung wajib menciptakan keamanan, ketentraman dan kedamaian ditengah-tengah masyarakat saat berlangsungnya Pilkada. diharapkan ASN harus netral.

"Jangan terlibat dalam urusan Pilkada, apalagi turut menjadi tim sukses pada pasangan calon," tegas Sondakh.

Ia juga melarang ASN menggunakan fasilitas pemerintah daerah dalam masa kampanye pemilihan kepala daerah, karena hal tersebut sesuai dengan Edaran Mendagri Nomof 270/4211/SJ Tanggal 4 Agustus 2015 Tentang Netralitasi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan larangan penggunaan fasilitas pemerintah daerah dalam masa kampanye pemilihan kepala daerah.

Mengutip himbauan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sehubungan dengan Pilkada serentak di sejumlah daerah pada 9 Desember 2015 nanti, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan Parpol.
Ketentuan tersebut merupakan perwujudan kebijakan dan manajemen ASN yang menganut asas netralitas, yakni untuk menciptkan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, sehingga dapat memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU nomor 5 Tahun 2014.

Kemudian ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf b dan c UU nomor 8 Tahun 2015 Tentang perubahan atas UU nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang.

"Ditegaskan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian RI dan anggota TNI dan Kades atau Lurah dan perangkat Desa atau perangkat kelurahan," jelasnya.

Ketentuan tersebut dimaksudkan agar pegawai ASN tidak melakukan tindakan yang menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada. Sementara itu dalam Pasal 4 angka 15 PP nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS disebutkan, bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepla daerah dan wakilnya.

Sanksinya yang dapat dikenakan bagi PNS yang melanggar ketentuan Pasal 4 angka yaitu hukuman disiplin sedang bagi PNS yang memberi dukungan kepada calon kada/wakil kada dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan umum, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkup unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

"Hukuman disiplin berat bagi PNS yang membuat keputusan dan/atau memberikan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dan memberikan dukungan kepada calon kada/wakil kada, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dan kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye," terangnya mengutip aturan yang ada.

Terkait dengan larangan penggunaan fasilitas pemerintah dan pemerintah daerah selama masa kampanye, hal ini telah ditegaskan pula dalam Pasal 69 hurus h UU No.8 Tahun 2015.

"Aturan ini jelas dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah," sebutnya.

Lanjutnya, didalam ketentuan Pasal 70 ayat (3) huruf a, kembali ditegaskan bahwa Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

"Saya berharap kiranya Edaran Mendagri tersebut dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab oleh para ASN dan Calon Kepala daerah guna mensukseskan Pilkada pada 9 Desember 2015 nanti," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar