Kamis, 20 Agustus 2015

PN Bitung Eksekusi Ratusan Rumah di Pateten I

BITUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bitung melakukan eksekusi pengosongan lahan yang dibangun ratusan rumah milik puluhan kepala keluarga di Kelurahan Pateten I Kecamatan Aertembaga, Rabu (19/8). Menariknya dalam eksekusi dengan cara membongkar bangunan diatas lahan seluas sekitar 1,4 hektar lebih warga sendiri yang membongkar rumah-rumah tersebut.

"Sebagaimana yang tercatat dalam dua Sertifikat Hak Milik (SHM). Untuk SHM pertama dengan nomor 611/Pateten, meliputi dua bidang tanah yang masing-masing memiliki luas 1.257 M2 dan 3.819 M2. Kemudian untuk SHM kedua yang bernomor 612/Pateten mencakup tanah seluas 8.160 M2," tutur Ruddy Sumlang juru sita PN Bitung didamping ketua tim eksekusi D Tengor SH, Rabu rin.

Dijelaskannya pembongkaran rumah tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas, total 44 kepala keluarga yang mendiami lahan milik Lily Wantah kalah dalam sengketa yang notabene milik Lily Wantah yang mengantongi dokumen kepemilikan lengkap.

"Eksekusi puluhan rumah ini didasari putusan pengadilan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap,red). Dimana putusan itu menyatakan obyek tanah yang jadi sengketa sah milik Ibu Lily Wantah," ujarnya .

Kuasa hukum pemilik lahan Lily Wantah Ridwan Mapahena SH MH mengatakan dari empat tingkatan pengadilan yang dilalui, semuanya memutuskan sama, yakni memenangkan kliennya sebagai pemilik lahan.

"PN Bitung melalui putusan nomor 02/Pdt.G/2010/PN.BTG, memenangkan klien saya sebagai penggugat. Kemudian karena ada upaya hukum banding dari warga, maka turunlah putusan Pengadilan Tinggi Manado nomor 12/Pdt/2011/PT.Mdo. Dimana amar putusan di tingkat banding pun sama. Begitu juga dengan putusan kasasi MA (Mahkamah Agung) nomor 2010 K/Pdt/2011, serta putusan PK (Peninjauan Kembali,red) nomor 494 PK/Pdt/2013. Semua tetap menyatakan Ibu Lily sebagai pemilik tanah yang jadi obyek perkara," urai Mapahena.

Dia menambahkan, pelaksanaan eksekusi yang sah dan tidak bisa dipersoalkan lagi, karena sudah ada penundaan beberapa kali semenjak putusan PK turun. "Dari pihak klien saya mengapresiasi sikap warga. Ibu Lily berterima kasih karena eksekusi berjalan lancar dan tidak ada perlawanan. Makanya tadi kami memberi kelonggaran bagi beberapa rumah. Ada yang mengeluh minta waktu sampai besok untuk mengangkat barang, kami penuhi. Sebab kasihan juga melihat mereka," tukasnya.

Di lapangan jalannya eksekusi berlangsung aman, 44 KK yang jadi obyek eksekusi sama sekali tidak keberatan mereka sudah menyiapkan diri sebelumnya untuk membongkar sendiri rumah tinggal. Ikuti diawasi Polisi Polres Bitung yang dipimpin Wakapolres Kompol Bargani SIK. Beberapa warga yang diwawancara mengatakan pasca pembokaran mereka harus mengungsi karena sudah tak punya rumah lagi. "Kami harus bongkar dan menggungsi, mau apa lagi kalau rumah sudah di bongkar," ujar Stien sambil memperlihatkan rumahnya yang sudah di bongkar. manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar