Rabu, 19 Agustus 2015

Tiga Pembajak 1.100 KL Solar Berhasil Ditangkap

BITUNG - Polisi melalui tim dari Subdit Gakum Dit Pol Air Polda Sulut kembali berhasil menangkap tiga orang pelaku pembajakan kapal tengker MV Rebohot.

Satu diantaranya merupakan otak atau aktor intelektual pembajakan pembajakan terhadap 1100 KL bahan bakar minyak (BBM) jenis HSD Solar pada tanggal 29 Januari 2015.


"Setelah penangkapan empat pelaku pada Februari 2015 kali ini pada tanggal 11 Agustus 2015 kembali berhasil tangkap pelaku pembajakan Mustafa Aly alias Boy alias La Ade sebagai aktor intelektuan sekaligus penghubungan dengan si pembeli solar yang di banyak, Macmud Manoppo alias Mud bertindak sebagai koordinator lapangan dan Alko Pangkey alias Tole ABK (anak buah kapal)," tutur Kapolda Sulut Brigjen Pol Wilmar Mapaung didampingi Dir Pol Air Polda Sulut Kombes Pol Triyono Wibowo dan Kabid Humas Polda AKBP Wilson Damanik saat dalam jumpa pers di ruang rapat Mapolda Sulut, Rabu (19/8).

Keberhasilan jajaran Polisi Polda Sulut melakukan penangkapan tiga tersangka kasus pembajakan 1100 KL Solar milik perusahan transporti Solar PT Berkat Rehobot Bitung yang akan dibawa Gosowong Halmahera Provinsi Maluku Utara di bajak saat melintas di Perairan Pulau Lembeh, merupakan prestasi mengingat kasus ini merupakan Trans nasional crime dengan pelaku yang sudah lihai dibidangnya. "Analisis kami selain mencuri Solar akan dibajak kapalnya juga untuk diganti nama, namun keburu ketangkap sehingga baru Bbm yang berhasil terjual," kata dia.

Keberadaan kapal berwarna orange itu sendiri kini masih kandas di perairan Davao Filipina, pihak polisi sempat kesulitan untuk menarik ke Bitung pihak Polda Sulut akan melakukan koordinasi dengan kepolisian Filipinan untuk proses evakuasi kapal. Begitu pun menyangkut yuridiksi batas kedaulatan guna menangkap pria warga Filipina keturunan Sangige bernama Danielo Wangkanusa alias Dudung sebagai broker Bbm. "Kami harus kontak dan koordinasi dengan Filipina menangkap sang broker atau pemesan," tambahnya.

Selain ketiga tersangka yang berhasil diamankan polisi tengah memburu keberadaan tersangka lain yang bertugas sebagai eksekutor sejumlah enam orang masing-masing YSB, P, LU, WED, AUG 19, 2015, FR dan LB dengan status daftar pencarian orang.

"Dari tangan tiga orang TSK yang diamankan ikut ditemukan barang bukti milik tersangka delapan buah handphone, sembilan lembar Kartu tanda penduduk, tiga buah passport, satu buka pelaut, empat buah ATM dan empat buku tabungan," tukasnya.

Terpisah Dir Pol Air Polda Sulut Kombes Pol Triyobo Wibowo melalui Kasubdit Gakum AKBP Al Abdi Irianto menambahkan keseluruhan pelaku dalam kasus pembajakan ini ada 13 orang. "Dari 13 terdiri dari 8 orang sebagai eksekutor, 4 pembantu pembajakkan dan satu orang aktor intelektul," jelas Al Abdi.


Empat pelaku yang telah diamankan sebelumnya sedang menjalani sidang di pengadilan negeri Bitung. Tiga yang baru ditangkap diamankan di mako Pol Air Polda Sulut di Tandurusa untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. 

"melanggar pasal 439 KHUP jo Pasal 55 (1) ke 1e jo pasal 56 KUHP pelaku terancam hukuman 15 tahun," tukasnya. manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar