Jumat, 21 Agustus 2015

Sanksi Tegas Menanti PNS Terlibat Politik Praktis



BITUNG-Walikota Bitung Hanny Sondakh meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemkot Bitung wajib menciptakan keamanan, ketentraman dan kedamaian ditengah-tengah masyarakat saat berlangsungnya Pilkada.
“PNS harus netral..! jangan terlibat dalam urusan Pilkada, jangan menggunakan fasilitas pemerintah daerah selama masa kampanye pemilihan Kepala Daerah apalagi turut menjadi tim sukses pada pasangan calon,” tegas Sondakh, Kamis (20/8).
Berdasarkan Pasal 4 angka 15 PP No.53 Tahun 2010   Tentang disiplin PNS disebutkan, bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepla daerah dan wakilnya. Sedangkan jenis sangsi yang dapat dikenakan bagi
PNS yang melanggar ketentuan Pasal 4 angka yaitu hukuman disiplin sedang bagi PNS yang memberi dukungan kepada calon kada/wakil kada dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kada/wakil kada serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan umum, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkup unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
Hukuman disiplin berat bagi PNS yang membuat keputusan dan/atau memberikan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dan memberikan dukungan kepada calon kada/wakil kada, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dan kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Terkait dengan larangan penggunaan fasilitas pemerintah dan pemerintah daerah selama masa kampanye, hal ini telah ditegaskan pula dalam Pasal 69 hurus h UU No.8 Tahun 2015, yang menegaskan bahwa ‘Dalam kampanye dilarang  menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah’.
Selanjutnya didalam ketentuan Pasal 70 ayat (3)  huruf a, kembali ditegaskan bahwa ‘Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya’.manadoline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar