Senin, 31 Agustus 2015

KPU Bitung: Jangan Sembarangan Pasang Foto Calon di Medsos

BITUNG - Komisi pemilihan umum (KPU) Bitung telah menetapkan jadwal kampanye untuk pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bitung.

Viktory Rotty Anggota KPU Divisi Sosialisasi, pendidikan pemilih, pengembangan SDM dan Hubungan Masyarakat mengatakan jadwal kampanye rapat umum hanya enam hari, masing-masing pasangan calon memperoleh satu kali kesempatan dilaksanakan oleh KPU dan pasangan calon sendiri.

"Berdasarkan PKPU 7 tahun 2015 tentang pelaksanaan yang digelar oleh KPU meliputi debat publik, penyebaran bahan kampanye,
pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan iklan di Media massa cetak dan atau media massa elektronik. Yang diselenggarakan oleh pasangan calon dan atau tim kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Rotty Senin (30/8).

Kampanye yang telah dilaksanakan oleh KPU sudah tidak bisa dilakukan oleh pasangan calon, bagi pasangan calon yang kedapatan melaksanakan kampanye di luar jadwal yang ditentukan akan ditindak oleh Panwaslu Bitung karena jika pasangan calon telah dijadwalkan kampanye di kecamatan A pada hari A tidak bisa melakukan hal yang sama di Kecamatan B atau C dan seterusnya.

"Prosedur tindakan pertama tentunya akan ditegur selanjutnya ranah panwas yang melakukan tindakan," tambahnya.

Semenjak dibuka tanggal (27/8) pasangan calon melaksanakan kampanye akan melakukan kampanye rapat umum berdasarkan nomor undian yakni pada tanggal 30 November dan tanggal 1 sampai dengan 5 Desember 2015, sehingga total keseluruhan kampanye diluar rapat umum pasangan calon hanya adalah 94 kali di setiap kecamatan.

"94 Kali itu, terserah pasangan calon apakah suka melaksanakan, kalau tidak terserah pasangan calon karena ini berkaitan dengan dana," terangnya.

Pihaknya juga memberi saran dan masukan yang mendidik kepada masyarakat terhadap sikap atau tingkah laku eksis di media sosial, banyak masyarakat yang sering mengunggah gambar atau foto pasangan calon wali kota dan wakil walikota di media sosial agar hal itu dihindari.

"Jangan sampai niat baik masyarakat mencedrai demokrasi dan mencelakakan pasangan calon. Karena dengan melakukan itu sudah termasuk mengkampanyekan pasangan dengan cara memperkenalkan di media sosial," tegasnya.

Terpisah Kapolres Bitung AKBP Reindolf Unmehopa mekanisme pengajuan izin kampanye dilakukan tujuh hari sebelum waktu pelaksanaan kampanye ke Sat Intelkam Polres Bitung, namun tidak saklek dengan itu melihat kearifan lokal menjadi minimal dua hari sebelum waktu pelaksanaan.

"Jadi berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2012 tentang prosedur penerbitan surat tanda terima pemberitahun kampanye. Syarat pokok diajukan tim kampanye yang telah ditunjuk paslon dengan melampirkan jadwal kampanye, lokasi dan jumlah massa, jumlah kendaraan, surat izin penggunaan tempat, daftar jurkam dan materi kampanye," tutur Reindolf melalui AKP Luther Tadung Kasat Intelkam Polres Bitung.

Sebelum diterbitkan periksa syarat, survei di lokasi rencana pelaksanaan memenuhi syarat atau, tambah STTP kalau tidak keluar STTP pasangan tidak bisa kampanye. manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar