Pemerintah
Republik Indonesia melalui Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi utara dan
Pemerintah Kota Bitung memberikan Diskresi kepada 54 warga tanpa dokumen resmi
yang telah puluhan tahun tinggal, kawin mawin dan menetap disejulah Kecamatan
di Kota Bitung.
Pemberian
surat penegasan atau penetapan kewarganegaraan untuk pemuki tanpa dokumen di
Bitung, telah melalui suatu proses yang panjang. Tak seperti membalikkan
telapak tangan melalui proses lama oleh tim yang dibentuk oleh kementrian hukum
dan ham serta pemerintah daerah setempat.
“Mereka
awalnya didata lalu verifikasi berulang-ulang sambil melihat persyaratan yang
diperlukan. Setelah itu bisa dipenuhi baru bisa dikeluarkan,” tambahnya.
Dijelaskan
lagi pemberian status kewarganegaraan tidak hanya mengacu pada pendaftaran dan
pendataan. Ada substansinya, bagaimana persyaratan didalamnya harus memenuhi
syarat. Disentil mengenai jika telah diberikannya Diskresi kepada 54 orang
warga tanpa dokumen resmi yang lama bermukim di Bitung akan membuat peluang
untuk warga Negara asing (WNA) tanpa dokumen resmi dan sah bisa memperoleh
perlakuan yang sama, Hury berharap bisa seperti itu.
“Kami
mensinyalir bahwa di wilayah Sulut lebih kurang ada 6.000 pemukim tanpa dokumen
yang ada di Bitung dan Sangihe. Di Bitung tahun 2015 teleh terdata dan
terdaftar ada 1.492 orang lewat pengecekan kembali 54 orang yang terpenuhi
syaratnya menerima dokumen kewarganegaraan,” urainya.
Kedepan
tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan proses serupa kepada mereka
yang telah memenuhi persyaratannya. Dengan diperolehnya dokumen
kewarganegaraan, mereka akan menjadi warga Negara Indonesia yang sah sehingga
melekat hak dan kewajiban. “Kalau menyalahgunaan izin tinggal dan melanggar
ketentuan yang berlaku akan diberikan sanksi,” jelasnya.
Pemerintah
Kota Bitung berkata, ke 53 dari 54 warga yang menerima dokumen kewarganegaraan
akan melakukan proses lanjut yaitu pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) sesuai
dengan mekanisme yang ada, mulai dari tingkat kepala lingkungan, lurah, camat
hingga ke dinas catatan sipil dan kependudukan.
“Kami
tidak ingin tergesah-gesan harus diperiksa secara benar-benar agar terhindar
dari aspek yang akan mecelakakan semua pihak,” jelas Maurits Mantiri wakil
walikota Bitung. Dalam pengurusan KTP pihak mewarning agar tidak ada pungli.
Pihaknya berterima kasih kepada kemenhum ham yang mampu menyelesaikan persoalan
berpuluh tahun lama terjadi di kota Bitung. “Kami salut kepada pak Sudirman dan
jajarannya yang gigih dan kukuh selesaikan ini dengan waktu yang lama. Kedepan
setelah diserahkan kepada camat, oleh sekretaris daerah harus di sreaning lagi
jangan sampai salahgunakan,” jelasnya. sumber:manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar