Bitung -
Sekretaris Daerah Kota Bitung Drs. Malton Andalangi menghadiri Sidang Pelayanan
Terpadu bertempat dilantai IV ruang rapat VIP Kantor Pemerintah Kota Bitung,
Selasa (11/10/2016).
Pelaksanaan sidang isbat nikah (massal) terpadu ini
merupakan yang pertama dilakukan untuk tahun 2016 dengan 30 pasangan ikut serta
dalam program ini, yang bertujuan memberi solusi bagi pasangan pelaku nikah di
bawah tangan/nikah sirih yang banyak merugikan pihak istri dan anak-anak.
Karena
itu, Pemkot Bitung dan Pengadilan Agama serta Kementrian Agama bekerjasama
untuk menyarankan kepada masyarakat agar anak cucu tidak jadi korban pernikahan
di bawah tangan/nikah sirih, kedepannya dengan sidang isbath nikah terpadu ini
masyarakat Bitung terbebas dari kondisi tidak memilki buku nikah, dan pasangan
suami-istri yang mengikuti program ini menjadi pasangan yang langgeng.
Penyerahan
Secara Simbolis Penetapan Nikah, Buku nikah dilakukan oleh Drs. Malton Andalangi.
Beliau juga berpesan kepada para pihak yang bermohon agar sepulangnya nanti,
para pihak memberitahukan kepada keluarganya yang belum pernah mempunyai buku
nikah dan akta kelahiran anaknya agar bisa ikut dalam pelaksanaan Itsbath nikah
selanjutnya.karena produk dari sidang Isbath nikah terpadu adalah pasangan
suami-istri hari itu langsung mendapatkan salinan penetapan dari PA kota Bitung
yang langsung berkekuatan hokum tetap.
Dengan
salinan penetapan itu, mereka langsung bisa mengurus surat nikah kepada petugas
KUA yang berada di lokasi, sehingga pasangn suami-istri itu dapat memperoleh
surat nikah pada hari itu juga. Sedang untuk memperoleh akta kelahiran
anak-anak mereka, cukup menyerahkan surat nikah kepada petugas Catatan Sipil,
maka Akta kelahiran akan diterbitkan.
Turut
hadir Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado Drs. H.M Djamil Ibrahim SH. MH. MM,
Ketua Pengadilan Agama Bitung H. Risyam Kamtoko SH. MH, Kepala Kantor
Kementrian Agama Bitung Drs. H. Ulyas Taha M.Pd, Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Efreinhard Lomboan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar