Selasa, 11 Oktober 2016

30 Pasangan Menikah Melalui Sidang Pelayanan Terpadu



Bitung - Sekretaris Daerah Kota Bitung Drs. Malton Andalangi menghadiri Sidang Pelayanan Terpadu bertempat dilantai IV ruang rapat VIP Kantor Pemerintah Kota Bitung, Selasa (11/10/2016).  

Pelaksanaan sidang isbat nikah (massal) terpadu ini merupakan yang pertama dilakukan untuk tahun 2016 dengan 30 pasangan ikut serta dalam program ini, yang bertujuan memberi solusi bagi pasangan pelaku nikah di bawah tangan/nikah sirih yang banyak merugikan pihak istri dan anak-anak.

Karena itu, Pemkot Bitung dan Pengadilan Agama serta Kementrian Agama bekerjasama untuk menyarankan kepada masyarakat agar anak cucu tidak jadi korban pernikahan di bawah tangan/nikah sirih, kedepannya dengan sidang isbath nikah terpadu ini masyarakat Bitung terbebas dari kondisi tidak memilki buku nikah, dan pasangan suami-istri yang mengikuti program ini menjadi pasangan yang langgeng.

Penyerahan Secara Simbolis Penetapan Nikah, Buku nikah dilakukan oleh Drs. Malton Andalangi.  Beliau juga berpesan kepada para pihak yang bermohon agar sepulangnya nanti, para pihak memberitahukan kepada keluarganya yang belum pernah mempunyai buku nikah dan akta kelahiran anaknya agar bisa ikut dalam pelaksanaan Itsbath nikah selanjutnya.karena produk dari sidang Isbath nikah terpadu adalah pasangan suami-istri hari itu langsung mendapatkan salinan penetapan dari PA kota Bitung yang langsung berkekuatan hokum tetap.

Dengan salinan penetapan itu, mereka langsung bisa mengurus surat nikah kepada petugas KUA yang berada di lokasi, sehingga pasangn suami-istri itu dapat memperoleh surat nikah pada hari itu juga. Sedang untuk memperoleh akta kelahiran anak-anak mereka, cukup menyerahkan surat nikah kepada petugas Catatan Sipil, maka Akta kelahiran akan diterbitkan.

Turut hadir Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado Drs. H.M Djamil Ibrahim SH. MH. MM, Ketua Pengadilan Agama Bitung  H. Risyam Kamtoko SH. MH, Kepala Kantor Kementrian Agama Bitung Drs. H. Ulyas Taha M.Pd, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Efreinhard Lomboan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar