Bitung – Tim
Pengawasan Orang Asing (Pora) berhasil mengamankan ratusan Warga Negara Asing
(WNA) asal Filipina yang menetap di Kota Bitung tanpa dokumen.
Selain tak
memiliki dokumen, WNA Filipina ini ditangkap karena masuk dan menetap di
Indonesia secara ilegal, alias tanpa dokumen keimigrasian.
Menurut Kepala
Kantor Imigrasi Kelas II Kota Bitung, Mohamad Soleh, Tim Pora terdiri dari
petugas Kantor Imigrasi, TNI/Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kantor
Bea dan Cukai hingga Pemkot Bitung.
“Dari ratusan
yang sudah kita amankan, dalam operasi terakhir tim kembali berhasil
mengamankan 31 orang WNA Filipina yang bermukim di sejumlah lokasi di Kota
Bitung,” kata Mohamad beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan,
puluhan WNA Filipina yang baru diamankan itu, diamankan di tiga lokasi yakni 12
orang di kawasan pantai Wangurer Kecamatan Madidir, 15 orang di kawasan Pantai
Mayat Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari serta empat orang di
perkampungan Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari.
“Petugas sempat
terlibat kejar-kejaran dengan mereka, karena mereka menolak untuk kita
amankan,” katanya.
Mohamad
menjelaskan, ke-31 WNA Filipina yang berhasil diamankan akan menjalani
pemeriksaan intensif untuk keperluan penanganan kasus, utamanya yang
berhubungan dengan pelanggaran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, tepatnya Pasal
119 Ayat 1 Jo Pasal 75 sama seperti 297 WNA Filipina yang sebelumnya telah
diamankan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar