Bitung – Eksekusi
sebidang tanah di Kelurahan Pateten Dua Likungan IV Kecamatan Aertembaga, Rabu
(12/10/2016) dibatalkan.
Pasalnya, upaya
pengosongan lahan dan tanah seluas 350 m2 milik Keluarga Elungan Rondonuwu
dihadang pihak keluarga dibantu Ormas.
Menurut keluarga,
proses eksekusi menyalahi aturan karena hanya berdasarkan putusan hasil lelang
dari Bank Danamon.
“Kalau memang
sudah perintah eksekusi dari Pengadilan Negeri silakan tunjukkan, tapi jika
hanya berdasarkan hasil lelang kami akan melawan,” kata salah satu perwakilan
keluarga, Lisa Elungan.
Lisa mengatakan,
proses lelang yang dilakukan Bank Danamon tak diketahui keluarga sama sekali.
Sehingga keluarga sepakat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke
Pengadilan Negeri Kota Bitung.
“Proses hukum
masih sementara berjalan dan belum ada putusan tetap yang menjadi dasar kami
harus mengosongkan rumah,” katanya.
Upaya eksekusi
yang dimulai sekitar pukul 10.15 Wita itu sempat memanas ketika sejumlah
petugas dari Pengadilan Negeri Kota Bitung mengintruksikan para buruh untuk
melakukan pengosongan.
Dan hingga pukul
15.30 Wita Wakapolres Bitung, Kompol Suharman Sanusi SIK meminta kedua belah
pihak untuk kembali berembuk mengingat upaya eksekusi terus mendapat
perlawanan.
“Eksekusi hari
ini kita tunda dulu dan mohon kedua belah pihak untuk berembuk karena
situasinya tidak kondusif,” katanya. beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar