Rabu, 19 Oktober 2016

Pemkot Enggan Libatkan TP4D di Proyek APBD dan APBN

Bitung – Harapan Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulut agar Pemkot Bitung melibatkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) tak mendapat respon.


Buktinya, menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Mustari Ali SH, hingga kini belum ada permintaan dari Pemkot terkait pendampingan tim TP4D.

“Sampai saat ini belum ada permintaan pendampingan tim TP4D dari Pemkot, padahal kami sudah pernah melakukan sosialisasi soal TP4D,” kata Mustari beberapa waktu lalu.

Menurutnya, beberapa waktu sebelumnya pernah Plt Asisten I Pemkot menanyakan soal pedampingan tim TP4D. Namun sayang itu hanya disampaikan secara lisan.

“Kami minta bliau memasukkan surat resmi agar bisa menjadikan dasar untuk melakukan pendampingan, namun hingga kini tak direalisasikan,” katanya.

Ia menyatakan, permintaan pendampingan tim TP4D hanya mengajukan surat resmi untuk menjadi dasar menurunkan tim TP4D.

Sementara itu, Tim TP4D dibentuk atas dasar Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015, Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional, Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015, tentang pembentukan TP4D Kejaksaan RI.

TP4D memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif.

TP4D juga memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD. Terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara. beritamanado.com
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar