Bitung – Harapan
Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulut agar Pemkot Bitung melibatkan Tim Pengawal
dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) tak mendapat respon.
Buktinya, menurut
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Mustari Ali SH, hingga kini belum ada
permintaan dari Pemkot terkait pendampingan tim TP4D.
“Sampai saat ini
belum ada permintaan pendampingan tim TP4D dari Pemkot, padahal kami sudah
pernah melakukan sosialisasi soal TP4D,” kata Mustari beberapa waktu lalu.
Menurutnya,
beberapa waktu sebelumnya pernah Plt Asisten I Pemkot menanyakan soal
pedampingan tim TP4D. Namun sayang itu hanya disampaikan secara lisan.
“Kami minta bliau
memasukkan surat resmi agar bisa menjadikan dasar untuk melakukan pendampingan,
namun hingga kini tak direalisasikan,” katanya.
Ia menyatakan,
permintaan pendampingan tim TP4D hanya mengajukan surat resmi untuk menjadi
dasar menurunkan tim TP4D.
Sementara itu,
Tim TP4D dibentuk atas dasar Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang aksi
pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015, Instruksi Presiden RI Nomor 1
Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional, Surat
Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015,
tentang pembentukan TP4D Kejaksaan RI.
TP4D memiliki
tugas dan fungsi untuk mengawal mengamankan dan mendukung keberhasilan
pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan
persuasif.
TP4D juga
memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD.
Terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan,
pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib
administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara. beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar