BITUNG
‑ Ruang
kerja unit IV reserse kriminal (reskrim) Polres Bitung dikerumuni sejumlah
wanita.
Mereka
keluar masuk ke dalam ruangan itu sambil sesekali menutup muka dengan kain dan
rambut, Rabu (19/10).
Mereka
tengah menjalani pemeriksaan pasca-ditangkap tim Resmob Wentira Polres Bitung
terkait dugaan trafficking.
"Ada
tujuh orang perempuan berasal dari sejumlah daerah di Sulut diamankan di
Pelabuhan Samudera Bitung karena diduga akan dipekerjakan di sebuah tempat
hiburan malam di Sorong Papua, Selasa (18/10) malam," ujar AKP
Counstantein Samuri Kasat Reskrim Polres Bitung.
Samuri
menjelaskan, para wanita yang masih berumur belia ini didampingi oleh seorang
perempuan yang diduga mucikari dan hendak berangkat dengan KM Sinabung.
Mereka
adalah An, Yi, Ey yang merupakan warga Kota Bitung, kemudian Yt warga Kecamatan
Motoling Kabupaten Minsel serta Mi, Ei dan Jn yang merupakan warga Kecamatan
Kema Kabupaten Minahasa Utara.
"Rata‑rata berusia di atas 19 tahun dan
sudah menikah maupun janda, Selain itu, kita amankan juga seorang perekrut
yakni Sri yang merupakan warga Kecamatan Aertembaga," tambahnya.
"Para
korban ini setelah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan akan dijemput
oleh suami, atau orangtua mereka kembali ke rumah, sementara perekrut ini, kita
jerat dengan undang‑undang
nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang
dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegasnya.
Terpisah,
Kanit Resmob Polres Bitung Aiptu Mansur Tangahu mengatakan, sebelum
menggagalkan keberangakatan, mereka telah menerima informasi dari masyarakat sejak pukul 15.00 sore.
"Kami
mencegat mobil mereka di dalam pelabuhan. Sempat
mereka berkelit akan bekerja di perusahaan ikan yang ada di Sorong namun
setelah didalami akhirnya mereka mengaku akan dipekerjakan ke salah satu kafe
di Sorong sehingga langsung kita amankan ke Mako Polres Bitung," ujarnya. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar