Sabtu, 22 Oktober 2016

Mantiri: SKPD Harus Update Progress Reformasi Hukum

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam lingkup Pemerintah Kota Bitung dibawah kendali Max Lomban - Maurits Mantiri (MAMA), diingatkan kembali mengenai Progress Reformasi Hukum. Peringatan ini disampaikan langsung oleh Wakil Walikota Bitung, Ir. Maurits Mantiri, Jumat (21/10).


Menurutnya, SKPD Pemkot Bitung patut meng-update prgress reformasi hukum, diantaranya menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Menteri (Permen) yang baru saja dikeluarkan hari ini.

Dimana, Perpres yang pertama dikeluarkan hari ini yakni tentang Pungutan Liar. Mewujudkan pemberantasan pungli, dibentuklah Tim Sapu Bersih. Tentu saja program ini harus didukung seluruh elemen pemerintahan di Kota Bitung. Terlebih, pemerintahan MAMA sendiri sudah menerapkannya lebih dahulu dalam menjalankan birokrasi di kota berjuluk kota cakalang itu.

Belum lagi masalah penyelundupan. Dimana, dalam waktu dekat akan segera diterbitkan Perpres untuk Satuan Tugas (Satgas) penyelundupan dan segera melakukan penindakan serta menyelesaikan masalah. Khusus untuk masalah ini, jelasnya, Kota Bitung sebagai Kota Pelabuhan dan menjadi Pintu Gerbang Indonesia di wilayah Timur, harus menyikapinya dengan serius, baik oleh warganya maupun elemen pemerintahannya. ”Dengan adanya Program Pemerintah International Hub Port (IHP), maka hal ini menjadi sangat sensitif, Pemerintah mengharapkan kerja sama dari semua pihak demi terwujudnya Pemerintahan yang bersih,” ujarnya.

Selain itu, jelasnya, dalam waktu dekat ini juga segera akan dirilis Perpres tentang penanganan tilang secara online (Tilang Online) dan Pembangunan Aplikasinya. Dimana, langkah ini bisa memudahkan masyarakat serta menutup kemungkinan kegiatan pungli dan menghemat persentase pemakaian dana dari Satuan Kepolisian. Proses ini diharapkannya membawa dampak yang baik serta meminimalisir pelanggaran-pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas.


Bukan itu saja, tambahnya, untuk masalah HAKI, pada pekan depan akan segera diterbitkan Permen dan terbangun Sistem Pendaftaran Merk Paten dan Desain Industri. Dimana, waktu pengurusan yang dulunya harus menunggu selama 3 bulan, kini bisa dipersingkat menjadi 1 hari saja. ”Besar harapan kami untuk seluruh SKPD dan pihak terkait untuk bekerja sama, demi menuju dan terwujudnya Kota Bitung yang lebih sejahtera,” pungkasnya. manadoexpress.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar