Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
dalam lingkup Pemerintah Kota Bitung dibawah kendali Max Lomban - Maurits
Mantiri (MAMA), diingatkan kembali mengenai Progress Reformasi Hukum.
Peringatan ini disampaikan langsung oleh Wakil Walikota Bitung, Ir. Maurits
Mantiri, Jumat (21/10).
Menurutnya, SKPD Pemkot Bitung patut
meng-update prgress reformasi hukum, diantaranya menerapkan Peraturan Presiden
(Perpres) maupun Peraturan Menteri (Permen) yang baru saja dikeluarkan hari
ini.
Dimana, Perpres yang pertama
dikeluarkan hari ini yakni tentang Pungutan Liar. Mewujudkan pemberantasan
pungli, dibentuklah Tim Sapu Bersih. Tentu saja program ini harus didukung
seluruh elemen pemerintahan di Kota Bitung. Terlebih, pemerintahan MAMA sendiri
sudah menerapkannya lebih dahulu dalam menjalankan birokrasi di kota berjuluk
kota cakalang itu.
Belum lagi masalah penyelundupan.
Dimana, dalam waktu dekat akan segera diterbitkan Perpres untuk Satuan Tugas
(Satgas) penyelundupan dan segera melakukan penindakan serta menyelesaikan
masalah. Khusus untuk masalah ini, jelasnya, Kota Bitung sebagai Kota Pelabuhan
dan menjadi Pintu Gerbang Indonesia di wilayah Timur, harus menyikapinya dengan
serius, baik oleh warganya maupun elemen pemerintahannya. ”Dengan adanya
Program Pemerintah International Hub Port (IHP), maka hal ini menjadi sangat
sensitif, Pemerintah mengharapkan kerja sama dari semua pihak demi terwujudnya
Pemerintahan yang bersih,” ujarnya.
Selain itu, jelasnya, dalam waktu
dekat ini juga segera akan dirilis Perpres tentang penanganan tilang secara
online (Tilang Online) dan Pembangunan Aplikasinya. Dimana, langkah ini bisa
memudahkan masyarakat serta menutup kemungkinan kegiatan pungli dan menghemat
persentase pemakaian dana dari Satuan Kepolisian. Proses ini diharapkannya
membawa dampak yang baik serta meminimalisir pelanggaran-pelanggaran serta
kecelakaan lalu lintas.
Bukan itu saja, tambahnya, untuk
masalah HAKI, pada pekan depan akan segera diterbitkan Permen dan terbangun
Sistem Pendaftaran Merk Paten dan Desain Industri. Dimana, waktu pengurusan
yang dulunya harus menunggu selama 3 bulan, kini bisa dipersingkat menjadi 1
hari saja. ”Besar harapan kami untuk seluruh SKPD dan pihak terkait untuk
bekerja sama, demi menuju dan terwujudnya Kota Bitung yang lebih sejahtera,”
pungkasnya. manadoexpress.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar