Sebanyak 54 orang tanpa dokumen resmi di Kota Bitung,
Sulawesi Utara, menerima surat penetapan kewarganegaraan, dari Kementrian Hukum
dan HAM Sulut bersama pemerintah Kota Bitung, Rabu (19/10/2016).
Hal ini dilakukan Kepala Kanwil Kemenkumham Sudirman Hury
bersama Wakil Wali Kota Bitung Maurits Mantiri kepada perwakilan warga
didampingi camat dan lurah setempat, di ruang rapat lantai IV Kantor Wali Kota
Bitung.
Ke-54 warga itu tidak memiliki dokumen resmi.
Baik sebagai warga Bitung Indonesia ataupun warga
Filipina tersebar di Kecamatan Madidir 22 orang, Matuari 12 orang, Lembeh
Selatan 12, dan Aertembaga tujuh orang.
Satu di antara warga dari Kecamatan Lembeh selatan sudah
meninggal. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar