Bitung – Putusan
Hakim Tipikor Manado, Vincentius Banar SH, Arkanu SH dan Weni Nanda SH
mengabulkan permohonan penangguhan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan
obat RSUD Melonguane Talaud menimbulkan tanda tanya.
Dari catatan
Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulut, keputusan memberikan penangguhan terhadap
AM alias dr Agnes bukan hal yang baru di Pengadilan Tipikor Manado.
Karena menurut
Pembina GTI Sulut, Berty Lumempouw, penangguhan para tersangka kasus-kasus
korupsi sudah sering dilakukan sejumlah oknum hakim di Pengadilan Tipikor
Manado.
“dr Agnes
bukanlah tersangka kasus korupsi yang pertama diberi penangguhan oleh hakim
Tipikor, namun ada sejumlah tersangka korupsi lainnya juga mendapatkan
penangguhan dan hingga kini belum disidangkan,” jelas Berty, Minggu
(23/10/2016).
Berty
mencontohkan, dua tersangka kasus korupsi PNPM Kecamatan Beo Kabupaten Talaud
yang kini terus menghirup udara bebas karena mendapat penangguhan dari
Pengadilan Tipikor Manado.
“Ada juga dua
tersangka kasus dugaan Korupsi IMB Dinas Tata Ruang kab Minahasa Utara juga
masih menghirup udara segar dan sidangnya terus mengalami penundaan hingga
kini,” katanya.
Ia mengatakan,
itu hanya sebagian contoh kecil kasus-kasus penangguhan para tersangka dugaan
korupsi yang mendapat penangguhan dari Pengadilan Tipikor Manado.
“Kasihan pihak
Kepolisian dan Kejaksaan di Sulut, cape-cape mengungkap kasus korupsi tapi
begitu sampai di Pengadilan malah diangguhkan penahanannya,” katanya.
Atas nama
masyarakat Sulut dan GTI, Berty menyatakan sudah menyiapkan surat pengaduan
kepada Presiden RI, Ir Joko Widodo, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi
Yudisial, Komisi ombusdmen, Ketua MA, Kejaksaan Agung dan Kapolri.
“Tindakan para
oknum hakim di Pengadilan Tipikor Manado tak sejalan dengan instruksi Presiden
RI memberantas korupsi, malah kesannya tak mengindahkan instruksi tersebut,”
katanya. beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar