BITUNG -
Cuaca mendung disertai hujan ringan mengiringi proses penetapan tersangka dari
Kejaksaan Negari (Kejari) Bitung pada FRB, seorang kepala dinas di Kota
Bitung, Selasa (11/10).
"Benar
kami baru saja menetapkan tersangka terhadap Kepala Dinas FRB atas dugaan
korupsi program padat karya Infrastruktur," tutur Kajari Bitung Agustian
Sunaryo SH CN MH melalui Mustari Ali Kasi intel Kajari Bitung, di kantor
Kejaksaan Negeri Bitung.
Program
padat karya merupakan bantuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai
rp 1.2 miliar lebih.
"Kerugiannya
masih sementara dihitung yang proyek itu tidak dikerjakan," tukas dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar