Bitung – Kasus
penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Asing (WNA) Filipina
oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Pemkot Bitung terus
didalam Polda Sulut.
Buktinya, Senin (24/10/2016)
sore, sejumlah anggota Polda Sulut melakukan penggeledahan di Kantor
Discapilduk Pemkot Bitung terkait kasus KTP Aspal yang dimiliki WNA Filipina.
Penggeledahan itu
dipimpin Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut, AKP Jandry Makaminang dengan
menggeledah bagian pengurusan KTP di lantai satu Kantor Discapilduk.
“Penggeledahan
kami lakukan sesuai prosedur yakni surat ijin dari Pengadilan Negeri Kota
Bitung terkait penyelidikan kasus KTP Aspal yang diterbitkan Discapilduk untuk
WNA Filipina,” kata Jandry.
Jandry
mejelaskan, penggeledahan itu dilakukan untuk mencari barang bukti lain agar
membuat terang benderang kasus pembuatan KTP Aspal bagi WNA Filipina.
“Yang jelas saat
ini sudah ada dua tersangka yakni NS dan L, namun dengan adanya bukti-bukti
baru yang kita dapatkan hari ini maka makin membuat kasus ini terang
benderang,” katanya. beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar