Minggu, 30 Oktober 2016

Lagi Dua PNS Jadi Tersangka KTP WNA, Polda Bidik Pengusaha dan Pejabat Bitung



Dua PNS Pemkot Bitung kembali dijadikan tersangka dalam manipulasi Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Asing (WNA). Dimana sebelumnya PNS di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Kota Bitung pada beberapa waktu lalu, yakni NS alias Nancy dan DL alias Dennis yang berperan sebagai perantara telah mendekam di ruang tahanan Polda Sulut pada dua pekan lalu.


Dua oknum PNS itu yakni bertugas di kantor kecamatan dan kantor kelurahan di kecamatan Aertembaga yang langsung ditahan juga oleh Polda Sulut.

Menurut sumber namanya tidak mau dipublikasikan, dua PNS ini bekerja sama dengan NS alias Nancy dan perantara dalam pembuatan KTP kepada WNA yang bekerja di perusahaan ikan di kota Bitung, dengan tarif pembuatan KTP Rp500 ribu hingga Rp2 juta.

NS Oknum PNS Discapilduk lewat hasil penyidikan di Polda Sulut dalam pengurusan KTP kepada WNA, menurut sumber bahwa NS sudah buka-bukaan kepada penyidik Polda Sulut mengenai keterlibatan oknum pejabat dan oknum pengusaha dalam kepemilikan KTP WNA yang dimanipulasi tersebut.

Ia juga berharap, lewat pengembangan kasus pembuatan KTP WNA ini bisa ada titik terang dalam proses penyidikan Polda Sulut.

“Dalam pengembangan kasus ini mudah-mudahan dari hasil penyidikan Polda Sulut lebih terang dalam penanganan tentang kasus WNA ber-KTP Bitung,” jelas Sumber.

Sebelumnya Tim Manguni Polda Sulut yang dipimpin Kasubdit lll Jatanres Ditreskrimum AKBP Janry Makaminang bersama 21 anggota lainnya melakukan penggeledahan di Discapilduk Bitung sudah sesuai prosedur berdasarkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Bitung.

“Kami melakukan penggeledahan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Bitung, tidak sembarang kami datang, karena harus sesuai prosedur, yaitu izin dari Pengadilan Negeri Bitung untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti berdasarkan proses penyidikan lanjutan yang dilakukan beberapa waktu lalu dengan menahan 2 orang tersangka,” jelasnya.

Pihaknya juga berharap lewat pengembangan kasus pembuatan KTP WNA ini bisa ada titik terang dalam proses penyidikan Polda Sulut.

“Dalam pengembangan kasus ini mudah-mudahan dari hasil penggeledahan, kita bisa temukan barang bukti yang dapat membuat lebih terang dalam proses penyidikan tentang kasus yang kita tangani, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lagi,” ungkap Makaminang. cybersulutnews.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar