Bitung –
Ditetapkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang perubahan atas
Undang-undang Nomor 14 Tahun Tahun 2015 tentang APBN 2016, menjadi salah satu
alasan Pemkot harus mengalokasikan anggaran ratusan miliar ke PDAM Dua Sudara
Kota Bitung.
Hal itu
disampaikan Direktur PDAM Dua Sudara Kota Bitung, Raymond Luntungan dalam Rapat
Kerja Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus Ranperda Kota Bitung tentang
perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kota Bitung pada PDAM Duasudara Kota Bitung, Rabu (26/10/2016).
Menurut Raymond,
Undang-undang itu menyatakan pemerintah pusat akan memberikan hibah kepada
Pemerintah Daerah dalam bentuk non kas untuk digunakan sebagai dasar penyertaan
modal kepada PDAM dalam rangka mengoptimalkan perbaikan kondisi keuangan PDAM.
“Juga
penyelesaikan Piutang Negara, dan dalam Permendagri Nomot 48 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penerimaan Hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah kepada
PDAM maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal,” katanya.
Ia menyatakan,
Kota Bitung patut bersyukur karena hanya 107 PDAM seluruh Indonesia yang
mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah pusat yang harus direalisasikan
tahun 2016, karena telah ditata dalam APBN Perubahan 2016 dan tidak akan ditata
dalam APBN tahun.
Rapat itu
dipimpin Ketua Pansus Penyertaan Modal ke PDAM, Habriyanto Achmad didampingi
Wakil Ketua Pansus, Keegen Kojoh. beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar