Rabu, 26 Oktober 2016

Deklarasi Anti Pungli di Kota Bitung



Bitung - Segenap Aparatur Negara yang ada di Kota Bitung, Saya menginstruksikan untuk mengayomi Masyarakat dalam mensukseskan Program Nasional “SABER PUNGLI” ini dengan melakukan Tiga Hal ; Amati, Lawan dan Laporkan. Hal ini penting bagi kita untuk terselenggaranya sistem pemerintahan yang baik dan bersih. Demikian disampaikan Walikota Bitung Maximilian J. Lomban, SE, MSi ketika menjadi pembina dalam apel akbar Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) yang di tandai dengan penandatanganan Deklarasi Bitung Lawan Pungli bertempat di bundaran menara Eifel Bitung, Selasa 25 Oktober 2016.


Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden R.I. Ir. Joko Widodo lewat peraturan Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli. Perpres ini merupakan payung hukum dalam memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien. Oleh karenanya, kita diajak untuk membantu dalam membasmi Pungli. ujar Lomban.

Lanjutnya, dengan adanya pemberantasan Praktik Pungli selain terciptanya pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, juga pelayanan kepada investor, baik investor daerah maupun luar daerah bahkan mancanegara sehingga pertumbuhan ekonomi di Kota Bitung akan semakin baik dan tentunya akan berdampak baik pada peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.

Turut mengambil bagian dalam penandatanganan Deklarasi Bitung Lawan Pungli, Wakil Walikota Bitung Ir. Maurits Mantiri, Sekretaris Daerah Kota Bitung Drs. Malton Andalangi, anggota DPRD Kota Bitung, sejumlah FKPD, Pimpinan SKPD, Lurah, Kepala Lingkungan dan LSM. sulutdaily.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar