Menindaklanjut amanat Presiden RI, Ir. Joko Widodo, yang
dituangkan dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar
(Saber Pungli), maka Pemkot Bitung pun menggelar apel sekaligus penandatanganan
Deklarasi Bitung Lawan Pungli, di bundaran menara Eifel Bitung, Selasa (25/10).
Turut mengambil bagian dalam penandatanganan Deklarasi
Bitung Lawan Pungli, Wakil Walikota Bitung Ir. Maurits Mantiri, Sekretaris
Daerah Kota Bitung Drs. Malton Andalangi, anggota DPRD Kota Bitung, sejumlah
FKPD, Pimpinan SKPD, Lurah, Kepala Lingkungan dan LSM.
Walikota Bitung, Maximilian Jonas Lomban,SE,M.S,
bertindak langsung menjadi pembina upacara dalam apel akbar Satuan Tugas Sapu
Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) dimaksud. ”Untuk segenap Aparatur Sipil
Negara yang ada di Kota Bitung, saya instruksikan untuk mengayomi masyarakat
dalam mensukseskan Program Nasional "SABER PUNGLI" ini, dengan
melakukan tiga hal yakni Amati, Lawan dan Laporkan. Hal ini penting bagi kita
untuk terselenggaranya sistem pemerintahan yang baik dan bersih,” ujarnya.
Keberadaan Perpres yang baru saja ini diterbitkan itu,
jelasnya, sudah menjadi payung hukum dalam upaya pemberantasan praktik pungutan
liar secara efektif dan efisien. ”Oleh karenanya, kita diajak untuk membantu
dalam membasmi Pungli,” jelasnya.
Dengan adanya upaya pemberantasan praktek pungli,
terangnya, selain terciptanya pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat,
juga pelayanan kepada investor, baik investor daerah maupun luar daerah bahkan
mancanegara sekalipun. ”Sehingga pertumbuhan ekonomi di Kota Bitung akan
semakin baik dan tentunya akan berdampak baik pada peningkatan Kesejahteraan
Masyarakat,” pungkasnya. manadoexpress.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar