BITUNG -
23 Nelayan dari 26 yang ditangkap kantor Imigrasi Kelas IIb Bitung saat operasi
warga asing, sudah diserahkan ke rudemin pada Jumat lalu.
"Mereka
sudah kami bawa ke sana (rudemin). Baru 23 orang karena tiga lainnya masih
tunggu verifikasi dan identifikasi dari konjen Filipina mengenai
kewarganegaraan," jelas Jeacky Gerung kepala seksi Wasdakin Imigrasi
Bitung kepada Tribun Manado, Minggu
(23/10) kemarin.
Dijelaskannya
ke 23 orang yang berprofesi sebagai nelayan sudah positif warga negara asing
(WNA) asal Filipina setelah melalui tahapan dan prosedur yang ada.
Guna
memastikan status kewarganegaraan dari tiga ABK itu pihaknya akan meminta
kepada konjen untuk memproses dalam waktu yang cepat. "Kabar terakhir dari
konjen sudah ada personal historynya untuk ketiga orang itu," urainya
tanpa membeber identitas ketiga warhga.
Seperti
yang diwartakan sebelumnya, imgrasi Bitung menangkap 26 ABK yang tidak
menngatongi kartu identitas kependudukan Indonesia pada tanggal 11 September
2016.
Mereka
berprofesi sebagai nelayan, ditangkap di perairan Tandurusa dan pelabuhan
perikanan Samudera Bitung. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar