Sejumlah
warga kota Bitung mengeluhkan proses pembuatan sertifikat tanah di Kantor
Pertanahan Nasional (BPN) Bitung. Kamis (20/10) kemarin Lidia Hamber (52)
mengaku dibuat seperti bola pimpong saat mengecek pengurusan yang sudah
dilakukan sejak bulan Juli tahun 2015.
“Aduh
pak wartawan tolong kami, sudah cukup sabar dengan ulah dari pegawai dan staf
dari BPN dibuat bolak balik namun tetap saja sertifikat kami tak kunjung
selesai di buat,” keluh Lidia didampingi sejumla keluarganya.
Kepada
Tribun Manado Lidia berkata akan melakukan pengurusan enam sertifkat tanah
terhadap dua bidang tanag masing-masing di Kelurahan Pacede dan Tanjung Merah,
dengan dua kepemilikan.Tiga sertifikat atas nama sang suami Decky Lengkong dan
Lidia Hamber.
“Jika
digabung luas tanah itu tiga hektar lebih. Saat diurus pertama kali bulan Juli
2015 kami diminta dikatakan hanya dua bulan selesai tetapi nyatanya hingga
sekarang belum selesai. Kami sudah rugi waktu dan tenaga bolak-balik ke kantor
BPN untuk mengurus tapi hasil belum jadi sertifikatnya,” urainya.
Selama
melakukan pengurusan baik Lidia maupun sanak keluarganya sering diberi ucapan
duta oleh pihak di BPN dengan mangatakan silakan datang ke kantor untuk
mengambil karena sertifikatnya sudah jadi , sayangnya setelah sampai di kantor
BPN tidak pernah ada hasil.
“Puncaknya
hari Kamis ini kami sempat ribut di kantor BPN karena kesal dengan pelayanan
disana,” tambahnya.
Tak
sampai disitu saja, pihaknya dalam pengurusan sertifikat oleh para karyawan dan
staf di kantor BPN bernama Ola sudah memberikan uang puluhan juta untuk proses
pengurusan.
“Biaya
yang kami keluarkan dalam mengurus sertifikat rp 10 juta, sebegai masyarakat
awam kami tidak tau menau bagaiaman syarat dan ketetuan dalam pembuatan
sertifikat apakah memang harus mengeluarkan uang sebanyak itu,” kata dia.
Terpisah
pihak Badan pertanahan Nasional (BPN) yang dikonfirmasi berkata, mengenai
masalah yang dialami ibu Lidia Hamber perlu diselidiki kenapa sampai lama
pengurusannya.
Sementara
kalau masalah teknis seperti computer error pasti tidak memakan waktu
berbulan-bulan.
“Diselidik
ada apa sampai lama, silakan konfirmasi lagi ke kantor. Untuk biaya dalam
pengurusan sertifikat tanah hanya ada biaya pembayaran penerimaan Negara bukan
pajak (PNBP) yang langsung bayar di bank atau kantor pos yang nominalnya
tergantung luas lahan dan ada penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) tidak ada
pungli lain-lain,” tegas Joni Paotonan kepala Humas BPN Bitung.
Lanjutnya,
mengenai pengurusan sertifikat baru berbeda dengan objek tanah Negara, ahli
waris, jual beli dan hibah.
Untuk
sertifikat baru proses pengurusannya memasukkan berkas kemudian diteliti apakah
lengkap atau belum, jika lengkap akan didaftarkan lalu membayar PNBP di bank
atau kantor pos.
Setelah
itu akan diberikan ke pihak pengukur untuk menugaskan petugas ukur melakukan
pengukuran tanah lalu akan dikeluarkan peta sampai pada pembuatansurat tugas
panitia A untuk melakukan pemeriksaan tanah.
“Jika
itu tanah pasini akan diumumkan selama dua bulan di kantor kelurahan,”
tambahnya.
Setelah
itu akan masuk pada tahap pembuatan SK yang nantinya akan didaftarkan untuk
dibuatkan sertifikat sementara untuk lama pengurusan sertifikat baru dan tanah
ahli waris, jula beli dan hibah beda tergantung beban kerja.
”Tanah
Negara tanah, alih waris, balik nama, jual beli atau hibah prosesnya lebih
cepat pembuatan karena tidak perlu diuumkan sudah diumukan terlebih dahulu pada
proses sebelumnya,” tukasnya. sumber:manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar