Kapolda Sulut Irjen Wilmar Marpaung melalui Dirreskrimum
Kombes Pitra Ratulangi mengatakan pihaknya berhasil menangkap 2 tersangka
pelaku pungutan liar (Pungli) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil) Kota Bitung, dalam pembuatan KTP dari Warga Negara Filipina yang
disinyalir berdampak pada maraknya pencurian ikan oleh WNA Filipina di perairan
Sulut.
Ia menjelaskan, dua tersangka yang diamankan
masing-masing DL alias Dennis (pemilik kapal, red) dan NS alias Nancy (PNS di
Disdukcapil Kota Bitung, red). Tersangka Dennis mendapat bayaran sekitar 2,5
juta rupiah per KTP dari 11 WNA Filipina dan 500 ratus ribu rupiah untuk
tersangka Nancy.
"Disamping terindikasi Pungli, para tersangka ini juga
diduga kuat telah melakukan pemalsuan serta melanggar UU tentang administrasi
kependudukan," katanya.
"Penangkapan kedua tersangka ini terkait adanya
laporan polisi dari Satgas 115 terdiri dari gabungan Polri, kejaksaan dan DKP
(Bentukan ibu Menteri Susi yang bertugas sebagai gugus tugas pemberantasan
Illegal fising di perairan RI)," sambung Ratulangi.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Ditreskrimum telah
periksa 20 saksi yakni 2 petugas PSDKP Kota Bitung, 11 ABK Dvon, 6 PNS
Disdukcapil, kecamatan, kelurahan dan masyarakat.
"Kami pun telah sita Babuk berupa 11 KTP RI,
dimiliki oleh 11 ABK Dvon berkebangsaan Filipina dan surat-surat lain terkait
dengan dokumen Kewarganegaraan Filipina," tambahnya.
Lebih jauh diterangkan Ratulangi, praktek-praktek seperti
ini sangat merugikan bangsa dan negara RI dikarenakan selama ini kuat dugaan
banyak masyarakat yang harus keluarkan uang tidak sedikit untuk pengurusan KTP.
Apalagi dalam kasus ini, seharusnya WNA tidak dibenarkan memiliki KTP RI, tapi
justru ada 11 WNA Filipina bahkan lebih banyak dengan mudah bisa peroleh KTP
RI.
"Para tersangka akan dikenakan UU no 24/2013
perubahan atas UU 23/2006 tentang administrasi kependudukan serta pasal 263
KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegasnya.
Ia menambahkan, untuk kasus Pungli dan pemalsuan serta
pidana administrasi kependudukan ditangani Penyidik Subdit III Ditreskrimum
Polda Sulut.
"Sedangkan untuk penanganan pidana illegal fishing
oleh 11 ABK WNA Filipina, ditangani PPNS PSDKP kota Bitung," tutup Ratulangi. manadoexpress.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar