Penyertaan modal Rp 100 Miliar ke Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Kota Bitung telah ditetapkan dasar hukumnya oleh DPRD Bitung.
Rapat Paripurna DPRD Kota Bitung pembicaraan tingkat II
dalam rangka penetapan terhadap Ranperda Kota Bitung
tentang perubahan atas
Peraturan Darah Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Bitung pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dua Sudara Kota
Bitung, digelar di Ruang Sidang DPRD Bitung, Senin (31/10/2016).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bitung
Laurensius Supit, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Bitung Joel Jerry Lengkong,
dan dihadiri Walikota Bitung Max J Lomban, FKPD Kota Bitung, SKPD dan undangan
lannya.
Ketua Pansus Habriyanto Achmat menyampaikan, pembahasan
Ranperda ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
pengaturan diserahkan kepada Pemerintah Kota Bitung, serta penyertaan modal
sebesar Rp 100 M ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan air minum yang
baik kepada seluruh masyarakat Bitung.
Ketua DPRD Kota Bitung Laurensius Supit menyampaikan,
pada rapat paripurna tersebut bahwa Ranperda ini diterima untuk menjadi
Peraturan Daerah Kota Bitung, dan ditandai dengan penandatanganan keputusan
DPRD Kota Bitung bersama Pemerintah Kota Bitung. cybersulutnews.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar