Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bitung, Sulawesi Utara, merekomendasikan
pejabat-pejabat seperti Sekda, Walikota dan Wakil Walikota, serta Ketua DPRD,
mendapatkan pengawalan melekat selama 24 jam dari Satuan Polisi Pamong Praja.
Hal ini terungkap dalam dengar pendapat lintas komisi DPRD Bitung, Senin
21/9/2015.
Dengar
pendapat digelar oleh DPRD Bitung terkait insiden pemukulan terhadap Sekretaris
daerah kota Bitung, oleh RA, dalam pelantikan pejabat eselon III dan IV di aula
Balai Pertemuan Umum, pada Kamis pekan lalu.
Dalam
dengar pendapat tersebut diperdengarkan sebuah rekaman, yang berisi ancaman
pemukulan terhadap Ketua DPRD Bitung, Laurensius Supit. Menanggapi masalah
tersebut, sejumlah legislator merekomendasikan pengawalan melekat dari Satpol
PP terhadap Ketua DPRD, Walikota, Wakil Walikota dan Sekda kota Bitung.
Ketua
DPRD Laurensius Supit, saat dikonfirmasi wartawan mengaku tak perlu pengawalan melekat
kepada dirinya.
”
Saya menjadi anggota DPRD dipilih oleh rakyat, saya yakin rakyat Bitung masih
bisa berpikir positif, sehingga saya tak perlu pengawalan, karena yang mengawal
saya rakyat Bitung, dan tentu Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Supit.
Seperti
diberitakan, sepekan terakhir, suhu politik di kota Bitung memanas, akibat aksi
pemukulan seorang warga RA kepada Sekda Kota Bitung, Edison Humiang. Aksi
tersebut diawali adu mulut antara Sekda
dengan Wakil Walikota, Max Lomban, terkait pelantikan pejabat eselon III dan IV
di lingkungan Pemda kota Bitung. sumber:bitungnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar